Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara RI Nomor : 476.1/B-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 6 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi II CPPPK Guru Tahun 2021, sebagaimana terlampir dalam Pengumuman ini.
Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi CaIon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021 Jabatan Fungsional Guru adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021 dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1170 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam lampiran pengumuman ini wajib melengkapi berkas untuk keperluan penetapan NI PPPK tahun 2021 yang dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCU Digital BKN) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta.
Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru yang harus diunggah oleh pelamar pada akun masing-masing, adalah sebagai berikut :
Batas waktu penginputan dokumen usul NI PPPK Guru Tahap II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato oleh peserta pada akun masing-masing dimulai tanggal 19 Januari 2022 s/d 4 Februari 2022;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Silakan KLIK DISINI untuk melihat lampiran pengumuman.