Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 017/PANSELDA/7103/821-I tanggal 18 Januari 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pasca Masa Sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Berdasarkan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : 880/B-MP.01.02/SD/D/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022 secara elektronik, antara lain dijelaskan bahwa :
- Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman SSCASN;
- Persyaratan kelengkapan dokumen usul Penetapan NI PPPK diatur dalam pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
- Kelengkapan dokumen usul Penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar, yaitu :
- Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp.10.000;
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp.10.000 (format dapat diunduh di laman SSCASN), yang berisi tentang :
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS. PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang, untuk keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022;
- Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua Kabupaten Pohuwato, untuk keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022;
- Surat Keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS pada Rumah Sakit Tani dan Nelayan, untuk keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022;
- Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya, yang ditandatangani oleh unit Badan Narkotika Kabupaten Pohuwato, untuk untuk keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022;
- Adapun Nomor dan Tanggal keseluruhan Surat Keterangan, harus setelah tanggal pengumuman Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pasca Masa Sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022 (setelah tanggal 18 Januari 2023);
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat penetapan usul NI PPPK atau bukti perpanjangan Surat Tanda Registrasi bagi yang tidak berlaku lagi STR nya;
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) dan Akreditas Prodi;
- Adapun dokumen STR, PD DIKTI dan Akreditasi dibuat multi page dengan dokumen Ijazah, dan diupload pada menu upload Ijazah;
- Seluruh dokumen elektronik yang diupload, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dan terpotong sebagian halaman, dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana ketentuan pada laman SSCASN.
- Unggah dokumen sebagaimana tersebut pada nomor 3 pada laman SSCASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 Februari 2023;
- Hanya peserta yang memenuhi keseluruhan persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan NI PPPK serta memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Peserta yang dinyatakan Lulus tetapi tidak memenuhi/tidak melengkapi persyaratan/kelengkapan administrasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan GUGUR sebagai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2022;
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan pemberkasan usul NI PPPK, diketahui terdapat keterangan/dokumen pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Pohuwato dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
- Terhadap peserta yang lulus seleksi, kemudian :
- Mengundurkan diri;
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
- Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
- Meninggal Dunia.
- Berdasarkan ketentuan pada nomor 7, maka :
- Panitia Seleksi Daerah dapat mengusulkan pemintaan pengganti peserta kepada Ketua Panselnas;
- Ketua Panselnas memberikan usulan nama peserta pengganti dari peringkat tertinggi dibawah peserta yang dibatalkan kelulusannya pada kebutuhan jabatan yang sama;
- Dalam hal tidak terdapat peserta pengganti, pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi;
- Panitia berdasarkan rekomendasi Ketua Panselnas, akan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi.
- Penggantian terhadap peserta yang lulus seleksi sebagaimana tersebut pada nomor 7, tidak dapat dilakukan dalam hal telah ditetapkannya Nomor Induk PPPK;
- Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan Lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan penetapan NI PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya;
- Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan ASN PPPK jabatan fungsional kesehatan Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak dipungut BIAYA dalam bentuk apapun. Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN Kabupaten Pohuwato yang menjanjikan kelulusan peserta;
- Peserta wajib untuk terus memantau perkembangan informasi dan pengumuman pada laman Portal CASN Pohuwato melalui pranala : bkppd.pohuwatokab.go.id/portalcasn dan Group Telegram : PPPK Nakes 2022;
- Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
Silahkan KLIK DISINI untuk melihat lampiran pengumuman.