Menindaklanjuti Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebagai instansi yang tidak mengalami perubahan pada hasil seleksi kompetensi PPPK Guru, serta memperhatikan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2022 secara elektronik, dan berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Penyesuaian kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru pasca masa sanggah Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dapat diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id dan bkppd.pohuwatokab.go.id/portalcasn;
- Penempatan Pelamar yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi merupakan data dari pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dalam hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tersebut, agar menghubungi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Bagi peserta yang dinyatakan Lulus dengan kode P/L, dapat memenuhi seluruh Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK sesuai Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut :
- mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 15 April s.d. 4 Mei 2023;
- kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah yaitu :
- Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
- Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp.10.000;
- Surat lamaran sesuai ketentuan, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp.10.000;
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin, berdasarkan lampiran Peraturan Kepala BKN nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp.10.000;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022”
- Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua Kabupaten Pohuwato, untuk keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022”;
- Surat Keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS pada Rumah Sakit Tani dan Nelayan, untuk keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022”;
- Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya, yang ditandatangani oleh unit Badan Narkotika Kabupaten Pohuwato, untuk untuk keperluan “Persyaratan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022”;
- Adapun Nomor dan Tanggal keseluruhan Surat Keterangan, dibuat pada periode tanggal 11 April 2023 s.d 4 Mei 2023;
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), Akreditas Prodi, Akta IV dan Sertifikat Pendidik yang dibuat multi page dengan dokumen Ijazah, dan diupload pada menu upload Ijazah.
- Seluruh dokumen elektronik yang diupload, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dan tidak terpotong sebagian halaman, dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana ketentuan yang terdapat pada laman SSCASN;
- bagi peserta yang sudah tidak memiliki ijazah dan transkip nilai asli, dapat menggunakan fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menggunakan dokumen pengganti ijazah yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
- unggah dokumen sebagaimana tersebut pada huruf b melalui laman SSCASN, dilaksanakan sampai dengan tanggal 4 Mei 2023;
- untuk memudahkan pemantauan atas usul NI PPPK Guru, maka salinan keseluruhan dokumen elektronik sebagaimana tersebut pada huruf b, dikirim ke Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kabupaten Pohuwato, melalui pranala : s.id/p3kgurupohuwato2022.
- Hanya peserta yang memenuhi keseluruhan persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan NI PPPK serta memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Peserta yang dinyatakan Lulus tetapi tidak memenuhi/tidak melengkapi persyaratan/kelengkapan administrasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan GUGUR sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2022;
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan pemberkasan usul NI PPPK, diketahui terdapat keterangan/dokumen pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Pohuwato dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
- Terhadap peserta yang lulus seleksi, kemudian :
- mengundurkan diri;
- dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
- terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
- meninggal dunia.
Maka Panitia Seleksi Daerah akan mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan;
- Berdasarkan ketentuan pada nomor 7, maka:
- Panitia Seleksi Daerah dapat mengusulkan pemintaan pengganti peserta kepada Ketua Panselnas;
- Ketua Panselnas memberikan usulan nama peserta pengganti dari peringkat tertinggi dibawah peserta yang dibatalkan kelulusannya pada kebutuhan jabatan yang sama;
- Dalam hal tidak terdapat peserta pengganti, pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi;
- Panitia berdasarkan rekomendasi Ketua Panselnas, akan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi;
- Penggantian terhadap peserta yang lulus seleksi, tidak dapat dilakukan dalam hal telah ditetapkannya Nomor Induk PPPK.
- Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan Lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan penetapan NI PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya;
- Panitia Instansi Daerah Pengadaan ASN PPPK Pemerintah Kabupaten Pohuwato menghimbau kepada peserta, agar:
- Untuk selalu aktif memantau laman informasi pengadaan ASN PPPK Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui pranala bkppd.pohuwatokab.go.id/portalcasn dan Group WhatsApp: P3K Guru 2022/2023;
- Untuk tidak bepergian jauh dari wilayah Kabupaten Pohuwato selama proses pemberkasan usul NI PPPK;
- Waspada terhadap tawaran dari oknum yang mengatasnamakan pejabat/panitia seleksi baik pusat maupun daerah karena seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022 tidak dipungut biaya;
- Melaporkan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun ke Panitia Instansi Daerah;
- Membaca dan memahami isi pengumuman ini dengan baik. Kelalaian peserta dalam memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Silahkan KLIK DISINI untuk melihat lampiran pengumuman
KLIK DISINI Untuk Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah