Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Instansi Daerah Nomor : 01/Pan-Inst-Drh/CASN/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS SYARAT ADMINISTRASI DAN PENDAFTARAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO TAHUN ANGGARAN 2021, maka Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato adalah sebagai berikut :
Persyaratan Umum
- Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS sesuai kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/ POLRI/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI serta Anggota TNI/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah atau Tidak pernah mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
- Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau pernah terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Bersedia ditempatkan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dan dipilih pada saat mendaftar;
- Berkelakuan baik;
- Calon pelamar diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah, untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran;
- Perguruan Tinggi dan Program Studi paling rendah berakreditas C dan/atau Status Terdaftar bagi Perguruan Tinggi Swasta;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi, minimal 2,00 (dua koma nol nol);
- Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini;
- Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan akan dinyatakan GUGUR.
Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas
- Penyandang disabilitas dapat melamar pada Formasi penyandang disabilitas dengan ketentuan :
- Calon Pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah penyandang disabilitas TUNADAKSA;
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan jelas;
- Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
- Mampu bergerak dengan/tanpa menggunakan alat bantu.
- Formasi khusus penyandang disabilitas yang dapat dilamar penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada point 1 adalah jabatan Analis Jabatan dengan kualifikasi pendidikan S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Administrasi Negara/S-1 Administrasi Publik/S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik;
- Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya yang disampaikan langsung ke panitia instansi daerah (tidak diwakili);
- Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar yang berdurasi minimal 5 menit;
- Video dimaksud pada poin 4 dikirim dalam bentuk link video setelah diunggah dimedia google drive atau youtube milik pelamar;
- Dalam hal pelamar penyandang disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar sebagaimana dimaksud dalam poin 4 sampai batas akhir masa sanggah pengumuman hasil akhir seleksi, PPK dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat dan kemudian membatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi;
- Panitia instansi daerah akan melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
Silahkan
KLIK DISINI untuk melihat lampiran pengumuman.