Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Instansi Daerah Nomor : 01/Pan-Inst-Drh/CASN/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS SYARAT ADMINISTRASI DAN PENDAFTARAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO TAHUN ANGGARAN 2021, maka Persyaratan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja jabatan Fungsional Non Guru Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato adalah sebagai berikut :
Persyaratan Umum
- Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK sesuai kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon Anggota TNI/POLRI serta Anggota TNI/POLRI/, Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah atau Tidak pernah mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
- Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau pernah terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Bersedia ditempatkan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dan dipilih pada saat mendaftar;
- Berkelakuan baik;
- Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah, untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan pada 1 (satu) Periode Pendaftaran;
- Lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi paling rendah berakreditas C dan/atau Status Terdaftar bagi Perguruan Tinggi Swasta;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi, minimal 2,00 (dua koma nol nol);
- Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis ini;
- Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan akan dinyatakan GUGUR.
Persyaratan Khusus
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dan/atau memiliki 3 (tiga) tahun pengalaman bekerja di bidangnya yang dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan/Rekomendasi Pimpinan tempat bekerja;
- Penyandang disabilitas dapat melamar pada Formasi PPPK Jabatan Fungsionan Non Guru, dengan ketentuan :
- Calon Pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah penyandang disabilitas TUNADAKSA;
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan jelas;
- Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
- Mampu bergerak dengan/tanpa menggunakan alat bantu;
- Jabatan pada Formasi PPPK yang dapat dilamar penyandang disabilitas adalah Ahli Pertama Pekerja Sosial dengan kualifikasi pendidikan D-IV Pekerja Sosial/S-1 Kesejahteraan Sosial/S-1 Ilmu Kesejahteraan Sosial;
- Kuota yang dapat diisi penyandang disabilitas dialokasi jabatan Ahli Pertama Pekerja Sosial, sebanyak 3 (tiga) orang;
- Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya yang disampaikan langsung ke panitia instansi daerah (tidak diwakili);
- Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar yang berdurasi minimal 5 menit;
- Video dimaksud pada poin 4 dikirim dalam bentuk link video setelah diunggah dimedia google drive atau youtube milik pelamar;
- PPK dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat dan kemudian membatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi, jika tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video yang menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar sampai batas akhir Masa Sanggah pengumuman hasil akhir seleksi;
- Panitia instansi daerah akan melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
Silahkan
KLIK DISINI untuk melihat lampiran pengumuman.