Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Instansi Daerah Nomor : 01/Pan-Inst-Drh/CASN/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS SYARAT ADMINISTRASI DAN PENDAFTARAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO TAHUN ANGGARAN 2021, maka Persyaratan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja jabatan Fungsional Guru Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato adalah sebagai berikut :
Persyaratan Umum
- Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK sesuai kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon Anggota TNI/POLRI serta Anggota TNI/POLRI/, Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah atau Tidak pernah mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
- Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau pernah terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Bersedia ditempatkan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dan dipilih pada saat mendaftar;
- Berkelakuan baik;
- Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah, untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan pada 1 (satu) Periode Pendaftaran;
- Lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi paling rendah berakreditas C dan/atau Status Terdaftar bagi Perguruan Tinggi Swasta;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi, minimal 2,00 (dua koma nol nol);
- Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis ini;
- Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan akan dinyatakan GUGUR.
Persyaratan Khusus :
- Tenaga Honorer Kategori II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Data Kelompok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Data Kelompok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Sertifikasi Pendidikan dan Kualifikasi Pendidikan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021;
- Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi PPPK Guru manapun, kecuali :
- Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
- Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
- Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
- Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas netra.
- Informasi resmi yang terkait dengan seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru dapat dilihat pada laman : https://gurupppk.kemdikbud.go.id
Silahkan
KLIK DISINI untuk melihat lampiran pengumuman.