Berdasarkan Keputusan Panitia Instansi Daerah Nomor : 13/Pan-Ins-Drh/CASN/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Perubahan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelamar PPPK Non Guru yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan keputusan panitia instansi daerah sebagaimana tersebut diatas dapat menyampaikan sanggahan di Masa Sanggah Tambahan;
- Masa Sanggah Tambahan bagi Pelamar sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan selama 1 (satu) hari, yakni pada tanggal 16 Agustus 2021 melalui laman SSCASN BKN atau pranala http://sscasn.bkn.go.id;
- Adapun ketentuan dalam Masa Sanggah Tambahan ini mengacu pada Pengumuman Panitia Instansi Daerah Nomor : 09/Pan-Ins-Drh/CASN/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Masa Sanggah Bagi Pelamar CASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021;
- Panitia Instansi Daerah akan memeriksa kembali sanggahan yang diajukan pelamar;
- Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 20.00 WITA melalui Portal CASN Pohuwato;
- Keputusan Panitia Instansi Daerah Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021 BERSIFAT MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Silakan KLIK DISINI untuk melihat lampiran pengumuman.