Berdasarkan Berita Acara Nomor : 17/Pan-Ins-Drh/CASN/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Verifikasi Kembali Administrasi Pelamar Berdasarkan Sanggahan Yang Diajukan Pelamar Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelamar yang melakukan Sanggahan adalah pelamar yang TIDAK MEMENUHI SYARAT sesuai Pengumuman Nomor: 08/Pan-Ins-Drh/CASN/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021 dan Pengumuman Nomor: 13/Pan-Ins-Drh/CASN/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Perubahan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021;
- Kesempatan Masa Sanggah yang diberikan bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat, mulai dari tanggal 4 s.d 6 Agustus 2021 dan Masa Sanggah Tambahan atas Perubahan Penetapan Hasil Seleksi pada tanggal 16 Agustus 2021;
- Adapun sanggah yang diajukan pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat pada periode tersebut pada nomor 2, diajukan melalui portal sscasn.bkn.go.id;
- Sampai dengan akhir masa sanggah, sebanyak 40 (empat puluh) Pelamar Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil dan 11 (sebelas) Pelamar pada Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Non Guru yang telah melakukan sanggahan, sebagaimana terlampir;
- Panitia telah melakukan verifikasi kembali atas sanggahan yang diajukan, dengan hasil sebagai berikut :
a. Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil |
- |
Pelamar yang dinyatakan TMS |
: 70 |
Pelamar |
- |
Pelamar yang mengajukan Sanggah |
: 40 |
Pelamar |
- |
Pelamar yang tidak melakukan Sanggah |
: 30 |
Pelamar |
- |
Status sanggahan DITERIMA |
: 9 |
Pelamar |
- |
Status sanggahan DITOLAK |
: 31 |
Pelamar |
a. Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Jabatan Fungsional Non Guru |
- |
Pelamar yang dinyatakan TMS |
: 31 |
Pelamar |
- |
Pelamar yang mengajukan Sanggah |
: 11 |
Pelamar |
- |
Pelamar yang tidak melakukan Sanggah |
: 20 |
Pelamar |
- |
Status sanggahan DITERIMA |
: 0 |
Pelamar |
- |
Status sanggahan DITOLAK |
: 11 |
Pelamar |
- Berdasarkan final verifikasi pasca sanggah, maka jumlah pelamar yang MEMENUHI SYARAT (MS) Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021, MENGALAMI PERUBAHAN, dengan rincian sebagai berikut :
a. Penetapan Hasil Seleksi Pra Masa Sanggah |
- |
Formasi CPNS Yang Memenuhi Syarat |
: 496 |
Pelamar |
- |
Formasi CPNS Yang Tidak Memenuhi Syarat |
: 70 |
Pelamar |
- |
Formasi PPPK Non Guru Yang Memenuhi Syarat |
: 0 |
Pelamar |
- |
Formasi PPPK Non Guru Yang Tidak Memenuhi Syarat |
: 31 |
Pelamar |
a. Penetapan Hasil Seleksi Pasca Masa Sanggah |
- |
Formasi CPNS Yang Memenuhi Syarat |
: 505 |
Pelamar |
- |
Formasi CPNS Yang Tidak Memenuhi Syarat |
: 61 |
Pelamar |
- |
Formasi PPPK Non Guru Yang Memenuhi Syarat |
: 0 |
Pelamar |
- |
Formasi PPPK Non Guru Yang Tidak Memenuhi Syarat |
: 31 |
Pelamar |
- Pelamar yang setelah pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Syarat DAPAT MENCETAK KARTU PESERTA UJIAN di akun masing-masing melalui portal sscasn.bkn.go.id dan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan titik lokasi ujian yang dipilih pelamar;
- Kartu Peserta Ujian sebagaimana dimaksud pada nomor 7 dicetak menggunakan kertas buffalo berwarna putih tanpa motif ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm);
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dijadwalkan dan diumumkan selanjutnya oleh Panitia Instansi Daerah melalui Portal CASN Pohuwato;
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak panitia;
- Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi CASN di instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun 2021 ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Silakan KLIK DISINI untuk melihat lampiran pengumuman.
Klik Disini Untuk Melihat HASIL SANGGAH