Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Instansi Daerah, Nomor: 37/Pan-Ins-Drh/CASN/IX/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Formasi Tahun 2021 Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato di titik lokasi Ujian Mandiri : Universitas Pohuwato, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Formasi CPNS Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato di titik lokasi ujian Mandiri Kabupaten Pohuwato, akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2021 s.d 7 Oktober 2021;
- Kartu Peserta SKD CPNS dicetak sesuai dengan ketentuan pada Pengumuman Nomor : 18/Pan-Ins-Drh/CASN/VIII/2021, Dicetak menggunakan Kertas Buffalo berwarna putih tanpa corak;
- Nama Peserta SKD CPNS instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Waktu, Sesi Pelaksanaan Ujian dan Ruang Ujian, terlampir dalam pengumuman ini.
B. DEKLARASI SEHAT
- Kondisi kesehatan peserta SKD wajib disampaikan dalam formulir deklarasi sehat untuk mengetahui kondisi kesehatan peserta SKD terkait Covid-19;
- Kartu Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD CPNS 2021 yang disampaikan berdasarkan kondisi sebenarnya, yang bisa didapatkan melalui portal SSCASN BKN, dengan tata cara pengisian sebagai berikut :
- Buka laman : sscasn.bkn.go.id;
- Klik menu 'Login' yang ada di pojok kanan atas;
- Peserta dapat login ke laman tersebut menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
- Setelah mengakses laman SSCASN, akan muncul formulir deklarasi sehat, yang dapat diisi peserta sesuai dengan pernyataan di kolom yang disediakan. Ikuti instruksi sebagaimana tercantum di formulir deklarasi sehat secara jujur dengan kondisi yang dirasakan;
- Jika telah mengisi formulir deklarasi sehat dengan sebenar-benarnya, klik tombol “SIMPAN”.
- Kemudian untuk mencetaknya, klik tombol “Cetak Kartu Deklarasi Sehat”.
- Kartu Deklarasi Sehat dicetak menggunakan Kertas Buffalo berwarna putih tanpa motif ukuran A4.
C. PAKAIAN DAN KELENGKAPAN PESERTA
- Pakaian peserta, dengan ketentuan:
- Laki-Laki :
- Kemeja Putih polos lengan panjang tanpa corak;
- Celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans);
- Memakai kaos kaki warna putih;
- Bersepatu Pantofel warna hitam.
- Perempuan :
- Kemeja Putih polos lengan panjang tanpa corak;
- Celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), tidak diperkenankan menggunakan rok pendek;
- Memakai kaos kaki warna putih;
- Bersepatu pantofel warna hitam; Bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna Putih.
- Peserta wajib membawa :
- a. KTP Asli atau Kartu Keluarga Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dari Dinas Capil setempat;
- Kartu Peserta Ujian;
- Kartu Deklarasi Sehat;
- Asli Surat hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
- Alat tulis;
- Hand sanitizer.
- Peserta wajib menggunakan double masker, untuk masker pertama menggunakan jenis masker 3 ply (3 lapis) dan masker kain di bagian luar.
D. TATA TERTIB PESERTA
- Peserta wajib hadir sesuai jam Cek In di lokasi tes atau 90 menit sebelum jadwal tes yang telah ditentukan, untuk melakukan:
- Registrasi dan Pemberian PIN Peserta;
- Penitipan Barang;
- Body checking;
- Peserta masuk ruang tunggu steril;
- Perpindahan peserta dan ruang tunggu ke ruang ujian.
- Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (menit) sebelum dimulai jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
- Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, dan/atau mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada sesi berikutnya dan dinyatakan GUGUR dengan sendirinya;
- Peserta wajib menunjukkan kepada petugas kelengkapan peserta sebagaimana tersebut pada Huruf C nomor 2. Apabila peserta tidak dapat menunjukkan salah satu syarat kelengkapan yang telah ditentukan, TIDAK DIPERKENANKAN MASUK ke lokasi Ujian SKD;
- Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Mencuci tangan dengan hand sanitizer;
- Peserta Dilarang :
- Membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya;
- Membawa Kalkulator, handphone atau alat komunikasi lainnya, Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan/smartwatch, dompet, perhiasan emas atau perhiasan lainnya (bros), gesper logam pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
- Membawa buku atau catatan lainnya ke ruangan ujian;
- Meminjam atau meminjamkan alat tulis ke peserta lain;
- Bertanya atau berbicara dengan peserta ujian lain saat berada di ruangan ujian;
- Membawa makanan dan minuman ke ruangan ujian;
- Merokok dalam ruang tunggu, ruang registrasi ataupun di ruangan ujian;
- Membuka masker tanpa seijin panitia;
- Keluar masuk ruang ujian pada saat ujian berlangsung, kecuali memperoleh ijin dari panitia dengan ketentuan ada pengawalan khusus dari panitia.
E. PENUTUP
- Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS akan diatur kemudian dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Panitia Instansi Daerah;
- Setiap peserta WAJIB mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak panitia;
- Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi CASN di instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021 ini, TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman / informasi menjadi tanggung jawab peserta;
- Keputusan Panitia Seleksi CASN Kabupaten Pohuwato ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Silakan KLIK DISINI untuk melihat lampiran pengumuman.
Klik Disini Untuk PENCARIAN CEPAT