Menyusul Pengumuman Nomor : 20/Pan-Ins-Drh/CASN/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato di TItik Lokasi Ujian Mandiri, dan Surat Keputusan Panitia Instansi Daerah Nomor : 40/Pan-Ins-Drh/CASN/IX/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Syarat dan Ketentuan serta Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS Formasi Tahun 2021 Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato di titik lokasi ujian mandiri, maka Panitia Instansi Daerah Kabupaten Pohuwato menerbitkan PENGUMUMAN Nomor : 41/Pan-Ins-Drh/CASN/IX/2021 tanggal 1 Oktober 2021 Tentang Tambahan Persyaratan Pada Pelaksanaan SKD CPNS Instansi Kabupaten Pohuwato di titik lokasi ujian mandiri, dengan poin-poin tambahan sebagai berikut :
- Peserta telah melakukan Vaksinasi pencegahan Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama dan dapat Menunjukkan Sertifikat atau Kartu Vaksin saat pelaksanaan ujian SKD;
- Bagi peserta yang tidak dapat divaksin dan/atau peserta yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu yang tidak dapat divaksin, seperti memiliki riwayat penyakit jantung, dan komorbid lainnya, dapat menunjukkan Surat Keterangan tidak bisa divaksin dari Dokter Pemerintah, saat pelaksanaan ujian SKD;
- Bagi peserta yang hamil atau menyusui dan/atau peserta yang wajib vaksin tapi belum pernah divaksin, dapat menunjukkan Surat Pernyataan;
- Surat Pernyataan dimaksud poin 3, dapat didownload pada laman Unduh Portal CASN Pohuwato atau DOWNLOAD DISINI;
- Ketentuan Surat Pernyataan:
- Unduh dan cetak format Surat Pernyataan;
- Isian biodata ditulis tangan dan centang pilihan pada kolom sesuai kondisi;
- Ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-
- Surat Pernyataan dibawa saat jadwal pelaksanaan ujian SKD.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Silakan KLIK DISINI untuk melihat lampiran pengumuman.