Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pohuwato Tahun 2021 yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 15733/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 19 November 2021, perihal : Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021 Tahap II, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. PESERTA, WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN SKB
- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan Pengumuman Panitia Instansi Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor : 43/Pan-Ins-Drh/CASN/XI/2021 tanggal 12 November 2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil dan Peserta Yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Instansi Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021;
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Instansi Daerah Kabupaten Pohuwato, akan dilaksanakan tanggal 29 – 30 November 2021, dengan titik lokasi ujian UPT BKN Gorontalo;
- Daftar Nama Peserta, Sesi dan Ruang Ujian terlampir dalam Pengumuman ini.
II. MATERI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1625/M.SM.01.11/2021 tanggal 10 November 2021, dapat dilihat di link Unduhan pada Portal CASN Pohuwato : https://bkppd.pohuwatokab.go.id/Portalcasn/unduhan.
III. KETENTUAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN
- Peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat melalui akun SSCASN masing-masing dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum ujian;
- Peserta wajib melakukan Swab Test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil Negatif/Non reaktif, sebelum mengikuti SKB;
- Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri, wajib melaporkan kepada Panitia Instansi Daerah Kabupaten Pohuwato, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian, melalui Kontak Layanan : 082236827500;
- Ketentuan sebagaimana poin 3, disertai bukti scan Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR / rapid test antigen serta keterangan sedang menjalani isolasi mandiri dari pejabat yang berwenang;
- Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- Peserta wajib menjaga jarak antara 1 dengan yang lainnya, serta wajib diukur suhu tubuhnya, dengan ketentuan :
- Bagi peserta yang pengukuran hasil tubuhnya ≥ 37,30 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada ruangan yang telah ditentukan;
- Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,30 derajat Celcius, maka peserta diperiksa oleh Tim Medis dan berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Apabila tim medis merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas medis di ruang isolasi;
- -Apabila tim medis merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional BKN, dan;
- Apabila peserta sebagaimana dimaksud huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
- Peserta wajib mencuci tangan menggunakan air dengan sabun mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
- Peserta yang berasal dari luar wilayah Provinsi Gorontalo tetap mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
IV. PAKAIAN DAN KELENGKAPAN PESERTA
- Pakaian peserta, dengan ketentuan:
- Laki-Laki :
- Kemeja Putih polos lengan panjang tanpa corak;
- Celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans);
- Memakai kaos kaki warna putih;
- Bersepatu Pantofel warna hitam.
- Perempuan :
- Kemeja Putih polos lengan panjang tanpa corak;
- Celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), tidak diperkenankan menggunakan rok pendek;
- Memakai kaos kaki warna putih;
- Bersepatu pantofel warna hitam;
- Bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna putih.
- Peserta wajib membawa :
- KTP Asli atau Kartu Keluarga Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dari Dinas Capil setempat;
- Kartu Peserta Ujian, yang dicetak melalui akun SSCASN masing-masing menggunakan Kertas Buffalo berwarna putih tanpa motif ukuran A4;
- Kartu Deklarasi Sehat, yang dicetak melalui akun SSCASN masing-masing menggunakan Kertas Buffalo berwarna putih tanpa motif ukuran A4;
- Asli Surat hasil rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
- Pensil Kayu;
- Hand sanitizer.
V. TATA TERTIB PESERTA
- Peserta wajib hadir sesuai jam Cek In di lokasi tes atau 90 menit sebelum jadwal tes yang telah ditentukan, untuk melakukan:
- Registrasi dan Pemberian PIN Peserta;
- Penitipan Barang;
- Body checking;
- Masuk ke ruang tunggu steril;
- Perpindahan peserta dan ruang tunggu ke ruang ujian.
- Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (menit) sebelum dimulai jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
- Peserta wajib menunjukkan kepada petugas kelengkapan peserta sebagaimana tersebut pada angka romawi IV nomor 2;
- Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter satu dengan yang lainnya dan mencuci tangan dengan hand sanitizer;;
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
- Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor kepada panitia apabila ada keluhan kesehatan;
- Peserta Dilarang :
- Membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya;
- Membawa Kalkulator, handphone atau alat komunikasi lainnya, Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan/smartwatch, dompet, perhiasan emas atau perhiasan lainnya (bros), gesper logam pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang;
- Membawa buku atau catatan lainnya ke ruangan ujian;
- Meminjam atau meminjamkan alat tulis ke peserta lain;
- Bertanya atau berbicara dengan peserta ujian lain saat berada di ruangan ujian;
- Membawa makanan dan minuman ke ruangan ujian;
- Merokok dalam ruang tunggu, ruang registrasi ataupun di ruangan ujian;
- Membuka masker tanpa seijin panitia;
- Keluar masuk ruang ujian pada saat ujian berlangsung, kecuali memperoleh ijin dari panitia dengan ketentuan ada pengawalan khusus dari panitia.
VI. SANKSI
- Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, dan/atau mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada sesi berikutnya dan dinyatakan GUGUR dengan sendirinya;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dapat menunjukkan salah satu syarat kelengkapan yang telah ditentukan, TIDAK DIPERKENANKAN MASUK ke lokasi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang;
- Peserta yang melanggar Tata Tertib Pelaksanaan SKB tidak diperkenankan mengikuti seleksi.
VII. LAIN-LAIN
- Biaya swab test RT PCR atau rapid test antigen menjadi tanggungan masing-masing peserta;
- Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan/lokasi seleksi;
- Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan panitia;
- Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
- Live Scoring Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang akan ditayangkan secara langsung melalui akun Youtube : UPT BKN Gorontalo;
- Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing Peserta;
- Seluruh Tahapan Seleksi CASN di instansi daerah Kabupaten Pohuwato tidak dipungut biaya. Kelulusan ditentukan oleh Pelamar sendiri, apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa untuk meluluskan Peserta, itu adalah Tindakan Penipuan dan diluar tanggungjawab Panitia.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Silakan KLIK DISINI untuk melihat lampiran pengumuman.
Klik Disini Untuk PENCARIAN CEPAT