konten 1

Persyaratan Umum PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/Tentara/Polisi;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat poltik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar;
  8. Sehat Jasmani dan Rohani;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Berkelakuan baik;
  11. Lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi paling rendah berakreditas C dan/atau Status Terdaftar bagi Perguruan Tinggi Swasta dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2,00 (dua koma nol nol);;
  12. Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Pohuwato sesuai formasi.

Persyaratan Lainnya

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
  2. Pelamar hanya dapat melamar di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan pada 1 (satu) Periode Pendaftaran;
  3. Pelamaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik oleh Panitia Seleksi Daerah;
  4. Pelamar Wajib menggunakan e-Meterai yang terintegritas dengan Perum PERURI untuk dokumen yang wajib menggunakan meterai;
  5. Bagi pelamar yang telah mendaftar di instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato, agar mengirimkan softcopy dokumen yang sama, yang telah diunggah pada Portal SSCASN BKN ke Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui email : [email protected], dengan format subjek email : “Nomor Peserta/Nama Peserta/Formasi Jabatan”. Contoh : 3001-113-0000001/SYAIFUL SAFRIL/Ahli Pertama – Apoteker


konten 1

Persyaratan Khusus PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan RI;
  3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat melamar pada jabatan yang mewajibkan STR, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum dalam STR. Khusus pelamar pada Jabatan Ahli Pertama – Administrasi Kesehatan tidak disyaratkan STR dan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
  4. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja dan berkinerja baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  5. Bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini, wajib menyertakan Rekomendasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;
  6. Pelamar jabatan fungsional kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah sampai dengan saat ini dan melamar di tempatnya bekerja saat ini, menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;
  7. Bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat wajib menyertakan Surat Keputusan Penugasan dari Kementerian Kesehatan;
  8. Semua dokumen persyaratan, mulai dari Surat Lamaran hingga Surat Keterangan sesuai keputusan Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, dapat diunduh di laman Portal Informasi CASN Pohuwato (KLIK DISINI).

Penyandang Disablitas

  1. Penyandang disabilitas dapat melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan, dengan ketentuan :
    • Calon Pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 20 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;
    • Penyandang disabilitas sebagaimana tersebut diatas adalah penyandang disabilitas TUNADAKSA.
  2. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya yang disampaikan langsung ke panitia instansi daerah (tidak diwakili);
  3. Surat keterangan sebagaimana tersebut diatas, dapat diunduh pada laman Portal Informasi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato, KLIK DISINI;
  4. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar yang berdurasi minimal 5 menit
  5. Panitia Seleksi daerah akan melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.

konten 1

Kelengkapan Berkas dan Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui Portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui pranala https://sscasn.bkn.go.id. Penyampaian dokumen secara elektronik saat mendaftar, dengan ketentuan dokumen elektronik sebagai berikut :

  1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  3. Scan Ijazah asli dan Sertifikat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT;
  4. Scan Transkrip Nilai Ijazah asli;
  5. Scan Surat Lamaran yang diketik dan ditujukan kepada Bupati Pohuwato di Marisa, ditandatangani dengan pena bertinta biru dan dibubuhi e-Meterai;.
  6. Scan Surat Pernyataan 5 poin yang diketik, dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-Meterai;
  7. Scan STR asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat melamar pada jabatan yang mewajibkan STR;
  8. Scan Surat Keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dan dibubuhi e-meterai (Formulir I SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes);
  9. Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi pelamar yang sudah berusia minimum 35 tahun, dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini, yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (Formulir II SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes);
  10. Scan Surat Keterangan bagi pelamar yang bekerja di f askes millik pemerintah dan melamar di tempatnya bekerja saat ini, yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (Formulir III SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes);
  11. Scan Surat Keputusan Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat

Tata Cara Pendaftaran

  • Setiap pelamar wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;
  • Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;
  • Lengkapi biodata
  • Pilih Instansi, Formasi dan Jabatan sesuai kualifikasi pendidikan
  • Lengkapi data form yang tersedia
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan
  • Cek isian pada halaman Resume. Pada tahapan ini pelamar memastikan data dan dokumen sudah sesuai. Jika belum sesuai, masih ada kesempatan untuk memperbaikinya selama periode pendaftaran masih terbuka
  • Akhiri Pendaftaran, pada tahapan ini data yang telah diakhiri tidak dapat diubah kembali dengan alasan apapun.
  • Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022

konten 1

Cek Terdaftar Sebagai Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Pengadaan PPPK Nakes 2022 diprioritaskan untuk 2 (dua) kategori pelamar. Pelamar prioritas tersebut adalah eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan RI.

Pelamar dapat melakukan pengecekkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan tata cara sebagai berikut :

  1. Buka laman : SI-SDMK Kemenkes RI (klik tombol dibawah)
  2. Masukkan NIK
  3. Masukkan kode captcha
  4. Klik "Periksa Data"

CEK STATUS

konten 1

Seleksi Kompetensi dan Afirmasi

Seleksi Kompetensi

  1. Seleksi Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan fungsional kesehatan menggunakan CAT BKN dengan ketentuan soal terdiri dari 145 soal, dengan rincian: Seleksi kompetensi teknis 90 soal, Seleksi kompetensi manajerial 25 soal, Seleksi kompetensi sosial kultural 20 soal dan Wawancara 10 soal;
  2. Pembagian durasi waktu untuk pengerjaan soal yakni: 120 menit untuk seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, 10 menit untuk wawancara. Durasi waktu ini dikecualikan untuk para penyandang disabilitas;
  3. Nilai ambang batas bagi peserta seleksi PPPK Jabatan fungsional kesehatan yakni: Nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0, Nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda registrasi adalah 158, Nilai untuk Seleksi kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 dan Nilai untuk wawancara adalah 24.

Afirmasi

  • Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158;
  • Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113;
  • Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN mendapat tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68;
  • Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut :
    • Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
    • Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
    • Nusantara Sehat Individu (NSI);
    • Nusantara Sehat berbasis Tim (NST);
    • Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)
    Mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23;
  • Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100%.
  • Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45.

konten 1

Pengumuman Hasil Seleksi

Silahkan klik link dibawah ini
PORTAL CASN POHUWATO

Informasi Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2022 akan diumumkan pada laman ini, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas Badan Kepegawaian Negara.