Layanan PPID   Senin - Jumat, Pukul 08:00 s.d 16:00 WITA
WhatsApp 0822-3682-7500

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi Publik di BKPSDM?

Tata Cara Permohonan Informasi Publik ke BKPSDM Kabupaten Pohuwato dapat dilihat melalui Video Tutorial dan Buku Petunjuk Penggunaan Portal PPID

Video Tutorial Manual Book Standar Layanan

Informasi Publik
Total Informasi yang dipublikasikan

Pengajuan Permohonan
Total Permohonan Informasi Publik

Permohonan Ditindaklanjuti
Total Penyelesaian Permohonan

Permohonan Ditolak
Total Permohonan Ditolak

Profil PPID

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato

Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 3017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah menjadi dasar dan pedoman bagi BKPSDM Kabupaten Pohuwato untuk menerbitkan Surat Keputusan Kepala BKPSDM tentang pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan BKPSDM Kabupaten Pohuwato.

Selengkapnya

Tugas dan Wewenang

Tugas dan Kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sebagai berikut :

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/atau PPID Pelaksana;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Selengkapnya

Struktur Organisasi PPID

Struktur Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato

Untuk Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik, BKPSDM kabupaten Pohuwato telah menetapkan Keputusan Kepala BKPSDM Kabupaten Pohuwato Nomor : 213 Tahun 2022 tentang Pembentukan tim Pengelola Layananan Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusai. Tim sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut terdiri dari:

1. Pembina : Kepala BKPSDM Kabupaten Pohuwato
2. Ketua : Sekretaris BKPSDM
3. Wakil Ketua : Kepala Bidang Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai
4. Sekretaris : Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian
5. Pengelola Informasi dan Dokumentasi : Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan BKPSDM Kabupaten Pohuwato.

Secara lengkap susunan pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi PPID BKPSDM Kabupaten Pohuwato,adalah sebagai berikut :

Selengkapnya

Layanan PPID

Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PPID BKPSDM Kabupaten Pohuwato beralamat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jalan Jend. Sudirman, Kawasan Perkantoran Marisa, Desa Palopo, Kecamatan Marisa 96411.

PPID BKPSDM Kabupaten Pohuwato memberikan pelayanan terkait Informasi Publik melalui :

a. Pelayanan Secara Langsung

Melalui loket pelayanan informasi publik yang bertempat di Kantor Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jalan Jend. Sudirman, Kawasan Perkantoran Marisa, Desa Palopo, Kecamatan Marisa 96411, setiap hari kerja dengan ketentuan:

  • Senin s/d Kamis pukul 08.00 - 16.00 WITA
  • Jumat pukul 08.00 - 14.00 WITA
b. Pelayanan Secara Tidak Langsung

Melalui Surat Permohonan Informasi yang diajukan melalui Portal PPID BKPSDM Kabupaten Pohuwato https://bkppd.pohuwatokab.go.id/ppid, atau melalui surat elektronik (email) : [email protected] atau melalui Nomor WhatsApp layanan : 0822-3682-7500

Regulasi PPID

Regulasi tentang Pejabat Pengelola Layanan dan Informasi

Nama Regulasi Nomor Tahun Link Akses
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik UU Nomor 14 2008 Download
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik PP Nomor 61 2010 Download