Larangan Mutasi PNS Antar Daerah

27-01-2012 | 1726 Kali


Bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama tiga Menteri tentang Moratorium penerimaan CPNS sampai dengan akhir tahun 2012, maka pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato tengah melakukan perhitungan kembali kebutuhan PNS.

Perhitungan Kebutuhan PNS ini menurut Kepala BKPPD, Zukri Surotinojo didasarkan pada Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Dan ini harus didukung dengan Data PNS yang akurat serta formasi PNS yang jelas.

Untuk mendapatkan Data PNS yang akurat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui BKPPD mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor 800/BKPPD/139/I/2012 tertanggal 16 Januari 2012 tentang Larangan Pemindahan atau Pengalihan Status PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato ke daerah lain.

Hal ini bertujuan agar kegiatan perhitungan kebutuhan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dapat berjalan maksimal. “Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk sementara belum memberikan rekomendasi kepada PNS yang akan pindah ke daerah lain sampai dengan selesainya pelaksanaan moratorium penerimaan CPNS”, Tegas Kepala BKPPD.

Setelah pelaksanaan moratorium, Lanjut Kepala BKPPD, maka kebijakan perpindahan PNS ke daerah lain tidak lagi didasarkan pada masa kerja pengabdian di daerah. Akan tetapi, didasarkan pada formasi PNS yang ada.

“Contohnya, apabila formasi guru Bahasa Inggris atau Dokter Gigi di Kabupaten Pohuwato ternyata masih kurang, maka permohonan pindah seorang Guru Bahasa Inggris atau Dokter Gigi akank di tolak’, Tandas Kepala BKPPD.



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Larangan Mutasi PNS Antar Daerah, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami