Honorer Kategori II Pohuwato Antusias Mengisi Formulir Perekaman Data

11-04-2012 | 974 Kali


Bertempat di Aula Panua 2 Kantor Bupati Pohuwato, hari ini (11/04) dilaksanakan kegiatan pengisian formulir perekaman data bagi Tenaga Honorer Kategori II. Kegiatan ini berlangsung selama hampir lebih dari 4 Jam, termasuk penjelasan – penjelasan oleh Wakil Bupati Pohuwato dan Kepala BKPPD Pohuwato.

Honorer yang hadir lebih banyak dari yang diperkirakan sebelumnya. BKPPD memprediksi bahwa yang akan hadir hari ini hanyalah honorer kategori II yang namanya tercover pada pengumuman tahun 2010 kemarin, yang berjumlah 237 orang. Kenyataannya, honorer yang hadir hampir lebih dari 400 orang.

Wabup Pohuwato, Amin Haras dalam penjelasannya diawal acara, meluruskan kembali informasi yang berkembang di masyarakat tentang Kategori I dan Kategori II. Menurut beliau, adanya kebijakan pusat tentang Kategori I dan Kategori II disebabkan saat pengalihan terakhir tenaga honorer tahun 2008 kemarin oleh pemerintah pusat, masih ada keluhan – keluhan dari daerah tentang adanya tenaga honorer yang tercecer.

“Dengan adanya tuntutan dari daerah ini, pemerintah pusat mengambil kebijakan dengan mendata kembali tenaga honorer yang mengabdi mulai 1 Januari 2005 yang dibiayai APBD atau Kategori I dan yang dibiayai Non APBD atau Kategori II”, Ujar Wakil Bupati.

Inti dari penjelasan Wakil Bupati, Amin Haras bahwa belum ada regulasi yang mengatur tentang Tenaga Honorer Kategori II. Jadi belum ada pengangkatan atau tindak lanjut kategori II untuk dialihkan menjadi CPNS, Kalaupun pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasinya, masih akan melalui tahapan – tahapan seleksi sesama honorer dan akan disesuaikan dengan formasi atau kebutuhan yang diusulkan daerah.

Hal ini senada dengan Kepala BKPPD, Zukri Surotinojo. Dalam penjelasannya, beliau lebih menekankan kepada seluruh Tenaga Honorer agar jangan pernah merekayasa Surat Keputusan pengangkatannya sebagai tenaga honorer dalam uji publik nanti ketika ada komplain dari masyarakat atau pihak – pihak lain.

“Jika kedapatan tenaga honorer kategori II merekayasa SK ketika ada protes dari pihak lain, maka akan kita tempuh jalur hukum. Dan ini amanat Menteri PAN dan RB dalam Surat Edarannya, kita akan kenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi yang menandatangani SK dan tenaga honorer itu sendiri”, Tegas Zukri.

Beliau pun mengingatkan agar Tenaga Honorer Kategori II jangan mudah percaya dengan pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengiming – imingi tenaga honorer dengan janji – janji untuk dialihkan menjadi PNS, yang akhirnya terjadi transaksi dan merugikan diri sendiri. “Pihak BKPPD tidak bertanggungjawab jika terjadi hal ini, dan ingat bahwa perpanjangan tangan BKN di pemerintah daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah, bukan LSM atau pihak luar manapun”, Tandas Zukri.

Formulir yang diisi dalam perekaman data hanya 1 lembar sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 03 Tahun 2012. Pengisian formulir dipandu langsung oleh Kabid Kepegawaian, Yusni Rahman, S.Pd dan Kasubid Mutasi dan Kesejahteraan, Alfred Anwar, SH.,MH hingga selesai.



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Honorer Kategori II Pohuwato Antusias Mengisi Formulir Perekaman Data, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami