BKPPD Maksimalkan Layanan Konseling Bagi PNS Bermasalah

31-03-2017 | 1039 Kali


Terhitung sejak awal tahun 2016 hingga Maret 2017, pengajuan permohonan izin cerai PNS di Kabupaten Pohuwato tercatat sebanyak 90 orang, masing – masing di tahun 2016 sebanyak 83 orang dan di tahun 2017 ini terhitung hingga akhir Maret sebanyak 7 orang. Perhitungan ini hanya pada kasus perselisihan rumah tangga saja yang pada akhirnya berujung pada perceraian, belum pada kasus indisipliner, perselingkuhan dan kasus-kasus lainnya.

Berdasarkan informasi dari Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur pada Bidang Kajian, Pengembangan dan Diklat, Nunung Indrawaty Paudi, SH, total di tahun 2016 kemarin sebanyak 83 PNS yang mengajukan permohonan izin cerai, yang terselamatkan hanya 2 PNS. Artinya, layanan konseling di BKPPD belum berfungsi secara maksimal dalam memediasi perselisihan rumah tangga Aparatur di Kabupaten Pohuwato. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor internal, yang diantaranya belum tersedianya ruangan konseling yang representatif.

Dalam aspek pembinaan, terjaganya keharmonisan rumah tangga menjadi kondisi yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan daya produktivitas aparatur. Kondisi rumah tangga yang tidak sehat dan sering terjadi konflik hampir dapat dipastikan mengganggu ketenangan pegawai dalam bekerja. Disamping itu permasalahan yang timbul dalam rumah tangga kerap memicu permasalahan lain, seperti motivasi kerja yang turun sehingga tidak jarang melanggar ketentuan disiplin pegawai, melakukan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan atau sekedar gaya hidup sehingga harus menanggung hutang yang semakin menumpuk. Tidak dapat dipungkiri bahwa permasalahan diluar kantor acapkali menjadi pemicu rendahnya kinerja pegawai.

Awal tahun 2017,BKPPD merubah paradigma dan gaya konseling bagi PNS yang bermasalah. Walau rentan waktu untuk mengukur keberhasilan layanan konseling ini terbilang singkat, tapi telah dapat menjawab bagaimana seharusnya BKPPD dalam menghadapi perselisihan rumah tangga PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Tercatat dari 7 PNS yang mengajukan izin cerai hingga akhir Maret 2017, 5 PNS membatalkan pengajuan izin cerainya dan bersepakat akan membina kembali rumah tangga yang harmonis.

Melalui pendekatan pembinaan yang persuasif dengan adanya ruang konseling dalam konsepnya menurut Kabid Kajian Pengembangan dan Diklat, nantinya akan membuka media konseling terhadap semua persoalan yang tengah dihadapi PNS Pohuwato. Misalnya rencana melanjutkan pendidikan, permasalahan dilingkungan kerja bahkan sampai keharmonisan rumah tangga bisa dikonsultasikan di Ruang Konseling BKPPD. Ruang Konseling ini kedepan akan dibuatkan semacam klinik yang dikendalikan oleh Bidang Kajian Pengembangan Aparatur dan Diklat dibawah pengawasan langsung Kepala BKPPD Kabupaten Pohuwato.
 



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: BKPPD Maksimalkan Layanan Konseling Bagi PNS Bermasalah, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami