24-04-2017 | 2689 Kali
Perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan dalam mengarungi kehidupan berumah tangga akan ada benturan yang sebagian berujung pada perceraian. Oleh karenanya bagi PNS, telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.
Di Kabupaten Pohuwato, hampir setiap tahunnya dapat dipastikan ada PNS yang akan mengajukan permohonan ijin cerai. Seperti kasus perceraian-perceraian lainnya, kasus perceraian seorang PNS ini pun dapat menimbulkan masalah mengenai harta gono gini dan juga hak atas gaji PNS yang bersangkutan.
Salah satu hal yang kerap menimbulkan masalah adalah mengenai hak seorang mantan istri atas sebagian gaji bekas suami yang berstasus PNS, dalam perceraian yang terjadi karena kehendak sang suami atau karena kehendak sang isteri. Lalu bagaimana pemerintah mengatur mengenai masalah ini?
Berikut sebagian penjelasan singkat oleh Kasubid Pengawasan dan Pembinaan Aparatur mengenai kewajiban pemberian sebagian gaji kepada bekas istri dan anak-anak PNS yang telah ditetapkan dalam surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11 Oktober 2016.
Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan :
1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS Pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan isteri dan anak-anaknya;
2. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud diatas adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
3. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada bekas istrinya adalah setengah dari gajinya.
4. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama 2 tahun berturut turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
5. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya;
6. Apabila bekas istri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), antara lain disebutkan bahwa Bendaharawan gaji WAJIB menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas isteri dan anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dulu menunggu pengambilan gaji dari PNS bekas suami yang menceraikannya. (nunung)
09-01-2023 | 803 Kali
BKPP Pohuwato Teken PKS Dengan BPSDM Pemprov Gorontalo Program Magang Aparatur18-07-2022 | 502 Kali
Pertengahan Juli 2022, Pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2021 Digelar24-06-2022 | 529 Kali
Tanggapan BKPP Soal Keluhan Diklat Fungsional Jabatan Pasca Pelantikan17-12-2021 | 781 Kali
Instruksi Kepala BKPP Tentang Penerapan e-Kinerja Di Lingkungan BKPP Pohuwato29-07-2020 | 1010 Kali
Universitas Negeri Gorontalo Sosialisasi Program Pascasarjana di Kabupaten Pohuwato30-01-2019 | 687 Kali
565 PNS Pohuwato Menerima Satya Lencana Karya Satya17-10-2017 | 1118 Kali
21-07-2021 | 15610 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14254 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 12251 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 7506 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 7503 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 6817 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 6448 Kali
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201803-01-2019 | 6411 Kali
Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pohuwato27-09-2018 | 6183 Kali
Jadwal, Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 201706-03-2017 | 5823 Kali