Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pohuwato

27-09-2018 | 6184 Kali


Untuk dapat melamar sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain persyaratan umum menyangkut umur, sehat jasmani dan rohani, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, pelamar disyaratkan bersedia mengabdi di Kabupaten Pohuwato dengan tidak mengajukan pindah selama 15 tahun sejak diangkat sebagai CPNS.

Persyaratan khusus lainnya yakni pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pelamar CPNS. Dimana disyaratkan dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah berakreditasi C, dengan ketentuan IPK pelamar yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan KTP minimal 2,00. Sedangkan IPK pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Gorontalo minimal 3,00.

Persyaratan khusus ini juga mengatur ketentuan dan persyaratan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 Tahun 2005. Untuk Kabupaten Pohuwato jumlah alokasi formasi khusus esk THK-2 hanya 1 (satu) orang dari Tenaga Pendidik, dengan mensyaratkan usia paling tinggi 35 tahun per 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja secara terus menerus hingga sekarang serta berijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer kategori II pada tanggal 3 November 2013 silam.

Khusus pelamar formasi umum Tenaga Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan kualifikasi jabatan dokter ahli pertama, dokter gigi ahli pertama, perawat ahli pertama dan apoteker ahli pertama harus memiliki ijazah profesi. Sedangkan untuk formasi umum Tenaga Pendidik wajib memiliki Akta Mengajar atau Akta IV.

Menurut penjelasan Kabid Pendayagunaan Aparatur, Lukman Is. Husain, pelamar diminta untuk membaca kembali panduan pendaftaran CPNS agar tidak salah nanti pada saat registrasi di portal SSCN BKN. “Baca dan pahami secara baik, agar pelamar tidak salah nanti. Pelamar hanya dapat memilih 1 formasi jabatan sesuai kualifikasi Pendidikan dan tidak dapat mengubah pilihan peminatan yang sudah dipilih pada saat pendaftaran” ujarnya mengingatkan.

“Kegagalan mendaftar umumnya karena kecerobohan pelamar, seperti kesalahan dalam melakukan input data. Jadi, persiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan terutama KTP dan KK,” Lukman menyarankan.

Pelamar CPNS melakukan registrasi online dengan mengisi formulir yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.

Terkait simpang siurnya informasi mengenai nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menggunakan gelar atau tidak, Kabid PA menjelaskan bahwa hal ini tidak menjadi masalah. Yang terpenting adalah NIK dan Namanya sesuai dengan data yang ada di database Dukcapil.

Untuk 3 (tiga) Surat Keterangan, yakni Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bumi Panua Kabupaten Pohuwato, Surat Keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Kabupaten Pohuwato dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian setempat, pengurusannya nanti setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS di Kabupaten Pohuwato.

“Hal ini untuk menghindari pengurusan surat keterangan yang berulang-ulang, sehingga pemerintah daerah kabupaten pohuwato mengatur ketentuan pengurusannya nanti setelah pelamar lulus menjadi CPNS. Jadi, untuk pendaftaran awal tidak perlu mengurus Kir Dokter, Surat bebas narkoba dan SKCK karena 3 (tiga) keterangan ini sudah masuk dalam Surat Pernyataan Pelamar yang dapat diunduh melalui laman website BKPP Pohuwato ”, jelas Lukman menambahkan. (abo)

INFORMASI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CPNS DI KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2018, KLIK DISINI



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pohuwato, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami