27-09-2018 | 6033 Kali
Untuk dapat melamar sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain persyaratan umum menyangkut umur, sehat jasmani dan rohani, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, pelamar disyaratkan bersedia mengabdi di Kabupaten Pohuwato dengan tidak mengajukan pindah selama 15 tahun sejak diangkat sebagai CPNS.
Persyaratan khusus lainnya yakni pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pelamar CPNS. Dimana disyaratkan dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah berakreditasi C, dengan ketentuan IPK pelamar yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan KTP minimal 2,00. Sedangkan IPK pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Gorontalo minimal 3,00.
Persyaratan khusus ini juga mengatur ketentuan dan persyaratan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 Tahun 2005. Untuk Kabupaten Pohuwato jumlah alokasi formasi khusus esk THK-2 hanya 1 (satu) orang dari Tenaga Pendidik, dengan mensyaratkan usia paling tinggi 35 tahun per 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja secara terus menerus hingga sekarang serta berijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer kategori II pada tanggal 3 November 2013 silam.
Khusus pelamar formasi umum Tenaga Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan kualifikasi jabatan dokter ahli pertama, dokter gigi ahli pertama, perawat ahli pertama dan apoteker ahli pertama harus memiliki ijazah profesi. Sedangkan untuk formasi umum Tenaga Pendidik wajib memiliki Akta Mengajar atau Akta IV.
Menurut penjelasan Kabid Pendayagunaan Aparatur, Lukman Is. Husain, pelamar diminta untuk membaca kembali panduan pendaftaran CPNS agar tidak salah nanti pada saat registrasi di portal SSCN BKN. “Baca dan pahami secara baik, agar pelamar tidak salah nanti. Pelamar hanya dapat memilih 1 formasi jabatan sesuai kualifikasi Pendidikan dan tidak dapat mengubah pilihan peminatan yang sudah dipilih pada saat pendaftaran” ujarnya mengingatkan.
“Kegagalan mendaftar umumnya karena kecerobohan pelamar, seperti kesalahan dalam melakukan input data. Jadi, persiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan terutama KTP dan KK,” Lukman menyarankan.
Pelamar CPNS melakukan registrasi online dengan mengisi formulir yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.
Terkait simpang siurnya informasi mengenai nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menggunakan gelar atau tidak, Kabid PA menjelaskan bahwa hal ini tidak menjadi masalah. Yang terpenting adalah NIK dan Namanya sesuai dengan data yang ada di database Dukcapil.
Untuk 3 (tiga) Surat Keterangan, yakni Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bumi Panua Kabupaten Pohuwato, Surat Keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Kabupaten Pohuwato dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian setempat, pengurusannya nanti setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS di Kabupaten Pohuwato.
“Hal ini untuk menghindari pengurusan surat keterangan yang berulang-ulang, sehingga pemerintah daerah kabupaten pohuwato mengatur ketentuan pengurusannya nanti setelah pelamar lulus menjadi CPNS. Jadi, untuk pendaftaran awal tidak perlu mengurus Kir Dokter, Surat bebas narkoba dan SKCK karena 3 (tiga) keterangan ini sudah masuk dalam Surat Pernyataan Pelamar yang dapat diunduh melalui laman website BKPP Pohuwato ”, jelas Lukman menambahkan. (abo)
INFORMASI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CPNS DI KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2018, KLIK DISINI
26-04-2023 | 269 Kali
Pansel Daerah Pengadaan ASN Pemkab Pohuwato Gelar Pertemuan Bersama PPPK JF Guru20-03-2023 | 300 Kali
Bupati Pohuwato Serahkan SK Pengangkatan CPNS Lulusan Pola Pembibitan PTDI-STTD20-03-2023 | 286 Kali
Pengambilan Sumpah dan Janji PNS bagi CPNS Formasi 2021 Lingkup Pemkab Pohuwato20-03-2023 | 238 Kali
BKN Terbitkan Penyesuaian Jadwal PPPK Guru 2022, Usulan NIP Dimulai April09-03-2023 | 1447 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Kabupaten Pohuwato akan Diumumkan pada 10 Maret 202308-03-2023 | 450 Kali
Penjelasan Teknis Usul NI PPPK JF Kesehatan Formasi Tahun 2022 Secara Elektronik20-01-2023 | 355 Kali
12-09-2018 | 14116 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 10849 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 8543 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 7329 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 6858 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 6690 Kali
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201803-01-2019 | 6279 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 6202 Kali
Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pohuwato27-09-2018 | 6034 Kali
Jadwal, Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 201706-03-2017 | 5635 Kali