Tata Cara Mengajukan Sanggahan bagi Pelamar CPNS 2019 Melalui SSCN BKN

16-12-2019 | 1677 Kali


POHUWATO – Pengumuman hasil verifikasi tahap 1 administrasi CPNS 2019 untuk instansi daerah Kabupaten Pohuwato resmi diumumkan hari ini, Senin (16/12/2019). Untuk pelamar yang belum lulus verifikasi administrasi karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan sanggahan melalui laman SSCN BKN, sscn.bkn.go.id dengan menggunakan login ke akun masing-masing.

Lukman Husain, SE, selaku ketua Tim Seleksi Administrasi mengungkapkan bahwa masa sanggah yang diberikan bertujuan untuk mengklarifikasi jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas unggahan pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi, bukan untuk mengganti dokumen yang tidak sesuai juknis Panitia Instansi Daerah dan SK Penetapan formasi dari Kemenpan RB.

“Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar atas hasil seleksi administrasi. Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah kami mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, terhitung mulai dari tanggal 16 Desember hingga 19 Desember 2019”, ungkapnya.

Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari panitia instansi daerah akan memproses sanggahan pelamar. Setelah itu, pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.

Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, pada halaman 35-36, melalui laman SSCN BKN:

  1. Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.
  2. Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.
  3. Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
  4. Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.
  5. Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.

LINK PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI CPNS



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Tata Cara Mengajukan Sanggahan bagi Pelamar CPNS 2019 Melalui SSCN BKN, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami