04-04-2020 | 1204 Kali
POHUWATO –Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/ Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang ditandatangani pada 2 April 2020.
Dengan diterbitkannya SE tersebut, Instansi Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference. Kehadiran SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19).
Sebagaimana dilansir dari Siaran Pers BKN, Edaran ini mengatur susunan acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. Selain itu, SE ini mengatur ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik, dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual. Untuk pihak yang hadir secara fisik diatur seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.
Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah.
Lebih detil isi SE Nomor 10/SE/IV/2020 dapat diunduh pada link berikut : DOWNLOAD SURAT EDARAN KEPALA BKN Nomor 10/SE/IV/2020
29-04-2021 | 6789 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 2044 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1089 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 1822 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 1465 Kali
Inilah Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik26-04-2020 | 1356 Kali
Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik04-04-2020 | 1205 Kali
21-07-2021 | 16325 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14599 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 13103 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8173 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 7871 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7136 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 6789 Kali
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201803-01-2019 | 6740 Kali
Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pohuwato27-09-2018 | 6531 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 6260 Kali