Cegah Penyebaran Covid-19, PNS Pemkab Pohuwato Tak Perlu Absensi Fingerprint

20-03-2020 | 1853 Kali


POHUWATO – Mulai hari ini, Jumat (20/03), terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato diberlakukan sistem kerja yang baru. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato bernomor 202/SEd/BKPP/808-III tertanggal 19 Maret 2020, perihal Sistem Kerja PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Salah satu point yang tertuang dalam Surat Edaran ini, yakni Pemkab Pohuwato memberlakukan pemberhentian sementara penggunaan absensi pegawai berbasis fingerprint.

Dalam rapat bersama Pimpinan Perangkat Daerah, Senin (16/03), Bupati Pohuwato menegaskan bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 diwajibkan setiap perangkat daerah menyiapkan hand sanitizer, dan membatasi penggunaan absensi fingerprint.

“Jadi tidak usah finger print. Pemberlakuan absen secara manual saja, ketentuan pemberhentian sementara ini sampai dengan batas waktu yang akan diumumkan kembali penggunaannya”, Ujarnya.

Kepala BKPP secara terpisah mengungkapkan bahwa penggunaan fingerprint ini hanya dihentikan sementara sampai wabah ini hilang.

“Kita patuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona ini dengan cara menghentikan sementara penggunaan fingerprint, sambil mencari solusi penggunaan absensi lain tanpa fingerprint, misal dengan absen berbasis smartphone. Kita tunggu saja perkembangannya”, Ujarnya.

Kepala BKPP pun menghimbau, agar seluruh pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja untuk tetap menjaga perangkat fingerprint.

“Kepada pengelola kepegawaian wajib melakukan shutdown semua perangkat fingerprint sampai dengan diumumkan kembali penggunaannya”, pungkasnya. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Cegah Penyebaran Covid-19, PNS Pemkab Pohuwato Tak Perlu Absensi Fingerprint , melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami