20-03-2020 | 1853 Kali
POHUWATO – Mulai hari ini, Jumat (20/03), terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato diberlakukan sistem kerja yang baru. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato bernomor 202/SEd/BKPP/808-III tertanggal 19 Maret 2020, perihal Sistem Kerja PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Salah satu point yang tertuang dalam Surat Edaran ini, yakni Pemkab Pohuwato memberlakukan pemberhentian sementara penggunaan absensi pegawai berbasis fingerprint.
Dalam rapat bersama Pimpinan Perangkat Daerah, Senin (16/03), Bupati Pohuwato menegaskan bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 diwajibkan setiap perangkat daerah menyiapkan hand sanitizer, dan membatasi penggunaan absensi fingerprint.
“Jadi tidak usah finger print. Pemberlakuan absen secara manual saja, ketentuan pemberhentian sementara ini sampai dengan batas waktu yang akan diumumkan kembali penggunaannya”, Ujarnya.
Kepala BKPP secara terpisah mengungkapkan bahwa penggunaan fingerprint ini hanya dihentikan sementara sampai wabah ini hilang.
“Kita patuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona ini dengan cara menghentikan sementara penggunaan fingerprint, sambil mencari solusi penggunaan absensi lain tanpa fingerprint, misal dengan absen berbasis smartphone. Kita tunggu saja perkembangannya”, Ujarnya.
Kepala BKPP pun menghimbau, agar seluruh pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja untuk tetap menjaga perangkat fingerprint.
“Kepada pengelola kepegawaian wajib melakukan shutdown semua perangkat fingerprint sampai dengan diumumkan kembali penggunaannya”, pungkasnya. (rw)
03-10-2024 | 1696 Kali
Pimpin Apel Korpri Usai Cuti Bersama, Bupati Pohuwato Ingatkan ASN tentang Netralitas17-04-2024 | 432 Kali
Pimpin Apel Korpri, Wakil Bupati Harapkan ASN Tetap Mematuhi Disiplin Kerja17-01-2024 | 936 Kali
ASN Kabupaten Pohuwato Deklarasi Netralisasi ASN Jelang Pemilu 202429-11-2023 | 1151 Kali
ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dilarang Perpanjang Cuti Usai Idul Fitri 1444 H20-04-2023 | 888 Kali
Pemkab Pohuwato Buka Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama10-04-2023 | 1040 Kali
3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lowong, Lelang Jabatan Segera Dibuka10-03-2023 | 865 Kali
02-09-2024 | 79386 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20735 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 18851 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14779 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9623 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8889 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8030 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7515 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7329 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7038 Kali