Inilah Sanksi Bagi ASN Pohuwato Yang Tidak Menggunakan Masker

23-07-2020 | 2110 Kali


POHUWATO – Untuk lebih memaksimalkan pencegahan penyebaran serta mengurangi resiko dampak Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam tatanan hidup baru, seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato diwajibkan menggunakan Masker, kecuali saat di rumah dan tidak menerima tamu.

Lebih-lebih terhadap mereka yang tugasnya berhubungan langsung dengan pelayanan umum. Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker akan ditegur secara lisan, dan jika terbukti melanggar ketentuan ini secara berulang-ulang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan tidak akan diproses urusan kepegawaiannya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor 361/SEd/BKPP/808-VII tanggal 22 Juli 2020 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Terhadap prosedur sanksi yang akan diberikan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato melalui Kabid KPAD, Rahmat Maruf mengatakan bahwa formula sanksi yang dikenakan terhadap PNS yang melanggar ketentuan ini akan beragam nantinya sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan, dari sanksi teguran secara lisan hingga penundaan layanan kepegawaian.

“Sanksinya beragam, dari teguran secara lisan. Jika pelanggaran secara berulang-ulang, maka sanksi akan diterapkan yang lebih berat lagi, yakni layanan kepegawaiannya tak akan diproses, bahkan bisa jadi yang bersangkutan tidak akan menerima Tunjangan Kinerja Daerah, karena Surat Edaran ini ada hubungannya dengan disiplin pegawai negeri sipil”, ujar Kabid yang membidangi disiplin pegawai ini.

Dengan adanya Surat Edaran Bupati ini, Kepala BKPP melalui Kabid KPAD meminta kepada masyarakat Kabupaten Pohuwato agar tak sungkan melaporkan para Pegawai Negeri Sipil yang tidak menggunakan Masker.

“Pengaduannya bisa melalui direct message Media Sosial facebook, instagram dan twitter BKPP Pohuwato, email bahkan Nomor WhatsApp, setiap pelapor akan dijamin kerahasiaannya”, Kata Rahmat Maruf.

Selain melalui pengaduan ini, ungkap Rahmat, akan ada Inspeksi Mendadak (sidak) di setiap perangkat daerah setiap hari kerja terhadap penggunaan masker.

“Setiap aduan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan hasilnya akan dilaporkan ke Bupati Pohuwato melalui Sekretaris Daerah”, pungkasnya. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Inilah Sanksi Bagi ASN Pohuwato Yang Tidak Menggunakan Masker, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami