23-07-2020 | 2110 Kali
POHUWATO – Untuk lebih memaksimalkan pencegahan penyebaran serta mengurangi resiko dampak Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam tatanan hidup baru, seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato diwajibkan menggunakan Masker, kecuali saat di rumah dan tidak menerima tamu.
Lebih-lebih terhadap mereka yang tugasnya berhubungan langsung dengan pelayanan umum. Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker akan ditegur secara lisan, dan jika terbukti melanggar ketentuan ini secara berulang-ulang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan tidak akan diproses urusan kepegawaiannya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor 361/SEd/BKPP/808-VII tanggal 22 Juli 2020 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Terhadap prosedur sanksi yang akan diberikan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato melalui Kabid KPAD, Rahmat Maruf mengatakan bahwa formula sanksi yang dikenakan terhadap PNS yang melanggar ketentuan ini akan beragam nantinya sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan, dari sanksi teguran secara lisan hingga penundaan layanan kepegawaian.
“Sanksinya beragam, dari teguran secara lisan. Jika pelanggaran secara berulang-ulang, maka sanksi akan diterapkan yang lebih berat lagi, yakni layanan kepegawaiannya tak akan diproses, bahkan bisa jadi yang bersangkutan tidak akan menerima Tunjangan Kinerja Daerah, karena Surat Edaran ini ada hubungannya dengan disiplin pegawai negeri sipil”, ujar Kabid yang membidangi disiplin pegawai ini.
Dengan adanya Surat Edaran Bupati ini, Kepala BKPP melalui Kabid KPAD meminta kepada masyarakat Kabupaten Pohuwato agar tak sungkan melaporkan para Pegawai Negeri Sipil yang tidak menggunakan Masker.
“Pengaduannya bisa melalui direct message Media Sosial facebook, instagram dan twitter BKPP Pohuwato, email bahkan Nomor WhatsApp, setiap pelapor akan dijamin kerahasiaannya”, Kata Rahmat Maruf.
Selain melalui pengaduan ini, ungkap Rahmat, akan ada Inspeksi Mendadak (sidak) di setiap perangkat daerah setiap hari kerja terhadap penggunaan masker.
“Setiap aduan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan hasilnya akan dilaporkan ke Bupati Pohuwato melalui Sekretaris Daerah”, pungkasnya. (rw)
17-01-2024 | 406 Kali
ASN Kabupaten Pohuwato Deklarasi Netralisasi ASN Jelang Pemilu 202429-11-2023 | 633 Kali
ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dilarang Perpanjang Cuti Usai Idul Fitri 1444 H20-04-2023 | 459 Kali
Pemkab Pohuwato Buka Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama10-04-2023 | 544 Kali
3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lowong, Lelang Jabatan Segera Dibuka10-03-2023 | 388 Kali
BKPSDM Kabupaten Pohuwato Terima Kunjungan Kerja BPSDM Provinsi Gorontalo17-02-2023 | 814 Kali
Optimalisasi Formasi Penyebab Ditundanya Pengumuman Hasil Seleksi PPPK JF Guru07-02-2023 | 757 Kali
21-07-2021 | 15612 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14254 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 12253 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 7506 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 7503 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 6817 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 6448 Kali
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201803-01-2019 | 6411 Kali
Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pohuwato27-09-2018 | 6183 Kali
Jadwal, Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 201706-03-2017 | 5823 Kali