22-07-2020 | 2090 Kali
POHUWATO – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melanjutkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019. Hal ini tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Untuk memastikan penyelenggaraan SKB dapat berjalan lancar di tengah kedaruratan Covid-19, BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya bagi instansi penyelenggara seleksi untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran, serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan Covid-19.
Bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN perlu dibentuk Tim Kesehatan di titik lokasi seleksi, dengan minimal terdiri dari satu orang perawat.
Selanjutnya, tim pelaksana dan panitia memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas. Apabila mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut serta melaporkan diri kepada Tim Kesehatan.
Akan dilakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk kegiatan. Apabila didapatkan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius setelah dua kali pemeriksaan dengan durasi / jarak 5 menit, maka disediakan ruangan khusus bagi peserta tersebut.
Ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer di titik lokasi seleksi dan mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau handsanitizer harus diterapkan.
Tim pelaksana dan panitia wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis, bahkan jika berhadapan dengan banyak orang penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Selain itu, wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan seleksi dan fasilitas lainnya setiap sebelum dan sesudah sesi seleksi. Panitia harus memastikan penerapan jaga jarak minimal satu meter dengan berbagai cara seperti mengatur jarak antrian di pintu masuk dengan memberikan tanda di lantai dan mengatur jarak antar kursi di setiap ruangan dalam penyelenggaraan seleksi.
Sementara itu, peserta seleksi dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan dan peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
Penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu diwajibkan, bahkan jika diperlukan dapat menggunakan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sebagai perlindungan tambahan.
Peserta wajib membawa alat tulis pribadi, harus tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius, diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Sementara itu, peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi pengantar atau orangtua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. Menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang dengan meningkatkan kewaspadaan.
Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara livescoring tetap ditayangkan di lokasi seleksi, khususnya pada ruang VIP dan dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming.
Berikut beberapa prosedur penyelenggaraan seleksi :
Bagi peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, berlaku ketentuan sebagai berikut :
Informasi lengkapnya dapat diakses disini
26-04-2023 | 566 Kali
Pansel Daerah Pengadaan ASN Pemkab Pohuwato Gelar Pertemuan Bersama PPPK JF Guru20-03-2023 | 657 Kali
Bupati Pohuwato Serahkan SK Pengangkatan CPNS Lulusan Pola Pembibitan PTDI-STTD20-03-2023 | 552 Kali
Pengambilan Sumpah dan Janji PNS bagi CPNS Formasi 2021 Lingkup Pemkab Pohuwato20-03-2023 | 411 Kali
BKN Terbitkan Penyesuaian Jadwal PPPK Guru 2022, Usulan NIP Dimulai April09-03-2023 | 2150 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Kabupaten Pohuwato akan Diumumkan pada 10 Maret 202308-03-2023 | 1708 Kali
Penjelasan Teknis Usul NI PPPK JF Kesehatan Formasi Tahun 2022 Secara Elektronik20-01-2023 | 520 Kali
21-07-2021 | 15494 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14233 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 12097 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 7478 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 7445 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 6802 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 6412 Kali
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201803-01-2019 | 6391 Kali
Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pohuwato27-09-2018 | 6159 Kali
Jadwal, Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 201706-03-2017 | 5801 Kali