Pedoman Penyelenggaraan Seleksi CAT Sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19

22-07-2020 | 2090 Kali


POHUWATO – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melanjutkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019. Hal ini tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Untuk memastikan penyelenggaraan SKB dapat berjalan lancar di tengah kedaruratan Covid-19, BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya bagi instansi penyelenggara seleksi untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran, serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan Covid-19.

Bagaimana Pelaksanaannya?

Bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN perlu dibentuk Tim Kesehatan di titik lokasi seleksi, dengan minimal terdiri dari satu orang perawat.

Selanjutnya, tim pelaksana dan panitia memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas. Apabila mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut serta melaporkan diri kepada Tim Kesehatan.

Akan dilakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk kegiatan. Apabila didapatkan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius setelah dua kali pemeriksaan dengan durasi / jarak 5 menit, maka disediakan ruangan khusus bagi peserta tersebut.

Ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer di titik lokasi seleksi dan mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau handsanitizer harus diterapkan.

Tim pelaksana dan panitia wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis, bahkan jika berhadapan dengan banyak orang penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Selain itu, wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan seleksi dan fasilitas lainnya setiap sebelum dan sesudah sesi seleksi. Panitia harus memastikan penerapan jaga jarak minimal satu meter dengan berbagai cara seperti mengatur jarak antrian di pintu masuk dengan memberikan tanda di lantai dan mengatur jarak antar kursi di setiap ruangan dalam penyelenggaraan seleksi.

Peserta

Sementara itu, peserta seleksi dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan dan peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.

Penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu diwajibkan, bahkan jika diperlukan dapat menggunakan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sebagai perlindungan tambahan.

Peserta wajib membawa alat tulis pribadi, harus tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius, diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Sementara itu, peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi pengantar atau orangtua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. Menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang dengan meningkatkan kewaspadaan.

Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara livescoring tetap ditayangkan di lokasi seleksi, khususnya pada ruang VIP dan dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming.

Prosedur penyelenggaraan seleksi

Berikut beberapa prosedur penyelenggaraan seleksi :

  1. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.
  2. Peserta menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi, di mana wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
  3. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  4. Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
  5. Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.
  6. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya, di mana peserta yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
  7. Peserta yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 derajat celcius langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan dokumen. Dalam memeriksa kelengkapan dokumen, tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal satu meter.
  8. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar
  9. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi, setelah itu melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.
  10. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield.
  11. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi.
  12. Panitia seleksi instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril, selanjutnya peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak.
  13. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal satu meter dan untuk kertas buram sekali pakai telah disediakan.
  14. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
  15. Jika selama pelaksanakan seleksi peserta mengalami keluhan sakit, maka dapat segera melapor.
  16. Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
  17. Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi.

Suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat

Bagi peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3 derajat celcius dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus.
  2. Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan.
  3. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan.
  4. Apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Informasi lengkapnya dapat diakses disini



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Pedoman Penyelenggaraan Seleksi CAT Sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami