16-10-2020 | 553 Kali
POHUWATO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS Formasi Tahun 2019.
Mulai dari pengolahan nilai SKD dan SKB yang telah dimulai pada 8 Oktober dan berakhir pada 18 Oktober 2020, lalu dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB pada 19-23 Oktober 2020 mendatang dengan seluruh Instansi Pusat dan Daerah, dan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020.
Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
"Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Kamis (16/10/2020).
Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).
Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN proses usulan penetapan NIP CPNS 2019 akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital BKN.
Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.
Lebih lanjut unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada portal SSCN.
Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
Khusus untuk Instansi Daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019. Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital. (rw)
26-04-2023 | 585 Kali
Pansel Daerah Pengadaan ASN Pemkab Pohuwato Gelar Pertemuan Bersama PPPK JF Guru20-03-2023 | 686 Kali
Bupati Pohuwato Serahkan SK Pengangkatan CPNS Lulusan Pola Pembibitan PTDI-STTD20-03-2023 | 586 Kali
Pengambilan Sumpah dan Janji PNS bagi CPNS Formasi 2021 Lingkup Pemkab Pohuwato20-03-2023 | 441 Kali
BKN Terbitkan Penyesuaian Jadwal PPPK Guru 2022, Usulan NIP Dimulai April09-03-2023 | 2210 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Kabupaten Pohuwato akan Diumumkan pada 10 Maret 202308-03-2023 | 1743 Kali
Penjelasan Teknis Usul NI PPPK JF Kesehatan Formasi Tahun 2022 Secara Elektronik20-01-2023 | 544 Kali
21-07-2021 | 15617 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14254 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 12255 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 7506 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 7504 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 6817 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 6448 Kali
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201803-01-2019 | 6411 Kali
Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pohuwato27-09-2018 | 6185 Kali
Jadwal, Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 201706-03-2017 | 5824 Kali