Ketentuan Verifikasi Sertifikat Pendidik Bagi Peserta CPNS Formasi Jabatan Guru

01-10-2020 | 788 Kali


POHUWATO – Menjelang tahapan pengolahan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 yang dijadwalkan pada bulan Oktober ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi peserta formasi jabatan Guru.

Hal ini disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

Melalui surat tersebut ditekankan bahwa ketentuan verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru dilakukan hanya bagi peserta yang sudah mengunggah Serdik saat awal pendaftaran di portal SSCN BKN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Selain itu Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.

Dokumen pendukung Serdik yang dimaksud berupa daftar nama - nama peserta yang telah mengunggah Serdik pada saat pendaftaran dan telah memenuhi syarat linearitas Sertifikat Pendidik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT) yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait instansi dan kemudian masing-masing instansi mengirimkannya ke BKN melalui portal sscnadmin.bkn.go.id paling lambat tanggal 5 Oktober 2020.

Untuk Peserta di instansi Kabupaten Pohuwato, setelah dilakukan verifikasi hanya terdapat 1 peserta yang memiliki serdik linier, yakni pada peserta jabatan Ahli Pertama – Guru Penjasorkes. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Ketentuan Verifikasi Sertifikat Pendidik Bagi Peserta CPNS Formasi Jabatan Guru, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami