Usul Penetapan NIP CPNS Formasi 2019 Akan Diproses Secara Digitalisasi

27-10-2020 | 1773 Kali


POHUWATO – Usul penetapan NIP untuk CPNS Formasi 2019 berbeda dengan proses usul NIP CPNS di tahun-tahun kemarin. Sejak wabah pandemi Covid-19, layanan kepegawaian khususnya di bidang mutasi BKN mengalami perubahan, termasuk proses seleksi CPNS 2019 akan dtargetkan dilakukan secara digital.

Hal ini diungkapkan Aris Windiyanto, Deputi Mutasi Kepegawaian BKN pada kegiatan Bimbingan Teknis secara virtual tentang Teknis Aplikasi Penetapan NIP CPNS 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara, pada Selasa (27/10/2020).

Aris Windiyanto menyatakan bahwa di masa pandemi ini layanan kepegawaian khususnya di bidang mutasi mengalami perubahan, termasuk proses seleksi CPNS 2019. “Seluruh layanan kepegawaian di bidang mutasi seperti usul kenaikan pangkat dan pensiun tidak lagi memerlukan berkas manual. BKN juga tidak lagi mengeluarkan pertimbangan teknis dengan tanda basah, yang ada adalah tanda tangan digital. Termasuk penetapan NIP CPNS 2019 yang akan kami targetkan dilakukan secara digital.

Selanjutnya Aris menjelaskan bahwa pada prinsipnya, alur penetapan NIP dengan cara digital tidak jauh berbeda dengan cara manual. Yang menjadi berbeda adalah penggunaan aplikasi dalam pelaksanaannya, yaitu SAPK BKN (Sistem Aplikasi Layanan Kepegawaian) dan DOCUDigital BKN. Instansi akan menginput data ke SAPK dan mengunggah data ke DOCUDigital, kemudian BKN akan memeriksa data di SAPK dan mengecek kelengkapan dan kebenaran data di DOCUDigital. Selanjutnya BKN akan mengirimkan pertimbangan teknis, surat pengantar dan berkas BTL/TMS kepada instansi secara digital.

Bagaimana proses Usul NIP CPNS secara digital?

  1. Setelah diumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2019, seluruh peserta diminta untuk login pada portal SSCN. Bagi yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online, setelah selesai kemudian dicetak dan ditandatangani diatas materai 6000, lalu discan. Kemudian mengupload DRH tersebut beserta dokumen pemberkasan lainnya. Pada tahap ini, seluruh keaslian dokumen akan diperiksa kembali oleh pihak instansi.
  2. Setelah diunggah, instansi akan memverifikasi dokumen pendukung yang telah diunggah untuk pengusulan NIP pada aplikasi docu-digital yang aksesnya sudah dimiliki oleh Panitia instansi daerah.
  3. Kemudian jika sudah diperiksa, instansi mensubmit data pada SAPK docu digital untuk kepentingan usul penetapan NIP ke pihak BKN.
  4. Selanjutnya tim yang melakukan proses penetapan NIP di BKN akan memeriksa seluruh data tersebut di SAPK dan mencocokannya dengan dokumen digital yang terupload di docu-digital.
  5. Setelah selesai, usulan NIP tersebut akan dikirim oleh Panselnas BKN ke masing-masing instansi melalui aplikasi docu digital.

Kabid Pendayagunaan Aparatur, Lukman Husain, yang mengikuti Bimtek secara virtual ini mengungkapkan, khusus untuk Peserta CPNS instansi Pemkab Pohuwato akan dijelaskan kembali proses usul penetapan NIP ini dalam pertemuan tersendiri bersama peserta.

“Secara teknis pelaksanaan masih kita komunikasikan dengan bidang terkait, apa kegiatannya akan dilakukan secara langsung atau hanya melalui media media video conference, kita tunggu saja setelah pengumuman tanggal 30 Oktober 2020”, pungkasnya. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Usul Penetapan NIP CPNS Formasi 2019 Akan Diproses Secara Digitalisasi, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami