Ada Masa Sanggah Atas Pengumuman Hasil CPNS Formasi 2019, Berikut Ketentuannya

28-10-2020 | 954 Kali


POHUWATO – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN menyediakan ruang dan waktu bagi seluruh peserta untuk melakukan sanggahan atas pengumuman hasil integrasi SKD SKB CPNS.

Berbeda dengan rekrutmen CPNS di tahun-tahun sebelumnya, tidak ada masa sanggah pengumuman hasil akhir CPNS. Bagi peserta CPNS Formasi 2019 diberikan dua masa sanggah.

"Pertama saat pengumuman seleksi administrasi, yang kedua ya nanti saat pengumuman hasil" kata Paryono, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kamis (22/10/2020).

Masa sanggah dapat digunakan untuk mengakomodasi pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi. Adapun pengumuman hasil CPNS dijadwalkan pada 30 Oktober 2020.

Hal-hal yang perlu diketahui soal masa sanggah pengumuman hasil CPNS, yakni sebagai berikut :

  1. Lama masa sanggah atas pengumuman hasil CPNS diberikan kepada peserta selama tiga hari yaitu pada tanggal 1-3 November 2020;
  2. Masing-masing peserta hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk melakukan sanggahan;
  3. Peserta yang bisa melakukan sanggahan adalah seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan telah mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB);
  4. Unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS meliputi Serdik, Nilai SKB CAT, Nilai SKB non CAT, dan hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi;
  5. Melakukan upload bukti untuk memperkuat sanggahan

Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada portal SSCN. Mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses peserta setelah pengumuman tanggal 30 Oktober 2020.

Instansi daerah diberi waktu untuk melakukan klarifikasi sanggah dari pelamar selama 4 hari, mulai dari tanggal 1 hingga 4 November 2020. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Ada Masa Sanggah Atas Pengumuman Hasil CPNS Formasi 2019, Berikut Ketentuannya, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami