07-11-2020 | 2876 Kali
POHUWATO - Usai mengumumkan kelulusan CPNS Formasi 2019 Instansi Kabupaten Pohuwato dan menjelang dibukanya proses usul penetapan NIP CPNS, Panitia Instansi Daerah melalui BKPP Pohuwato menggelar kegiatan pertemuan bersama seluruh peserta yang dinyatakan lulus CPNS guna mendengarkan penjelasan petunjuk teknis usul Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Teknologi Informasi Kepegawaian sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril mengungkapkan bahwa ada salah satu point penting yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta dalam proses usul NIP.
Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) diangkat sebagai PNS dianggap mengundurkan diri,” ujarnya pada gelaran penjelasan juknis usul NIP, Kamis (5/11/2020).
Ia melanjutkan, berdasar pada Permen PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 ini, wajib hukumnya bagi peserta untuk membuat Surat Pernyataan Pengabdian di Kabupaten Pohuwato dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT diangkat PNS.
“Karena aturannya mengatakan demikian, jadi wajib membuat surat pernyataan pengabdian di Kabupaten Pohuwato. Sebab bapak dan ibu berada di tempat ini adalah sebuah pilihan, sudah dinyatakan lulus seleksi berarti dianggap sudah memilih lokasi formasi tempat bekerja nanti di Kabupaten Pohuwato sebagai tempat pengabdian” ucapnya.
Lanjutnya, Jika sebelum 10 tahun sudah mengajukan pindah instansi lain atau daerah lain maka itu akan mengacaukan analisa beban kerja aparatur pemerintah daerah.
Secara mendetail, Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 dimaksud yakni pada huruf L point j. : Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
Lanjut isi Permenpan RB pada point k. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. (rw)
26-04-2023 | 566 Kali
Pansel Daerah Pengadaan ASN Pemkab Pohuwato Gelar Pertemuan Bersama PPPK JF Guru20-03-2023 | 659 Kali
Bupati Pohuwato Serahkan SK Pengangkatan CPNS Lulusan Pola Pembibitan PTDI-STTD20-03-2023 | 555 Kali
Pengambilan Sumpah dan Janji PNS bagi CPNS Formasi 2021 Lingkup Pemkab Pohuwato20-03-2023 | 413 Kali
BKN Terbitkan Penyesuaian Jadwal PPPK Guru 2022, Usulan NIP Dimulai April09-03-2023 | 2153 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Kabupaten Pohuwato akan Diumumkan pada 10 Maret 202308-03-2023 | 1710 Kali
Penjelasan Teknis Usul NI PPPK JF Kesehatan Formasi Tahun 2022 Secara Elektronik20-01-2023 | 522 Kali
21-07-2021 | 15495 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14235 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 12104 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 7478 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 7447 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 6802 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 6413 Kali
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201803-01-2019 | 6393 Kali
Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pohuwato27-09-2018 | 6161 Kali
Jadwal, Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 201706-03-2017 | 5801 Kali