CPNS Tidak Boleh Pindah Tugas Selama 10 Tahun Dari Kabupaten Pohuwato Sejak Diangkat PNS

07-11-2020 | 2876 Kali


POHUWATO - Usai mengumumkan kelulusan CPNS Formasi 2019 Instansi Kabupaten Pohuwato dan menjelang dibukanya proses usul penetapan NIP CPNS, Panitia Instansi Daerah melalui BKPP Pohuwato menggelar kegiatan pertemuan bersama seluruh peserta yang dinyatakan lulus CPNS guna mendengarkan penjelasan petunjuk teknis usul Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Teknologi Informasi Kepegawaian sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril mengungkapkan bahwa ada salah satu point penting yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta dalam proses usul NIP.

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) diangkat sebagai PNS dianggap mengundurkan diri,” ujarnya pada gelaran penjelasan juknis usul NIP, Kamis (5/11/2020).

Ia melanjutkan, berdasar pada Permen PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 ini, wajib hukumnya bagi peserta untuk membuat Surat Pernyataan Pengabdian di Kabupaten Pohuwato dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT diangkat PNS.

“Karena aturannya mengatakan demikian, jadi wajib membuat surat pernyataan pengabdian di Kabupaten Pohuwato. Sebab bapak dan ibu berada di tempat ini adalah sebuah pilihan, sudah dinyatakan lulus seleksi berarti dianggap sudah memilih lokasi formasi tempat bekerja nanti di Kabupaten Pohuwato sebagai tempat pengabdian” ucapnya.

Lanjutnya, Jika sebelum 10 tahun sudah mengajukan pindah instansi lain atau daerah lain maka itu akan mengacaukan analisa beban kerja aparatur pemerintah daerah.

Secara mendetail, Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 dimaksud yakni pada huruf L point j. : Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

Lanjut isi Permenpan RB pada point k. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf  j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: CPNS Tidak Boleh Pindah Tugas Selama 10 Tahun Dari Kabupaten Pohuwato Sejak Diangkat PNS, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami