05-07-2021 | 1054 Kali
POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas pada rekrutmen calon pegawai Aparatur Sipil Negara formasi tahun 2021, khususnya pada formasi CPNS sesuai instruksi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019. Dimana dalam regulasi ini menyebutkan bahwa setiap instansi diwajibkan menyediakan kuota 2% bagi penyandang disabilitas dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara besaran kuotanya diambil dari total fomasi CPNS yang dibuka.
Kepala Bidang Pendayagunaan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Lukman Is Husain, mengatakan bahwa formasi khusus bagi penyandang disabilitas ini dibuka dengan tetap memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, formasi khusus yang disediakan Pemkab Pohuwato pada rekrutmen tahun ini hanya 1 orang dari total jumlah formasi CPNS yang telah ditetapkan sebanyak 60 orang, yakni pada formasi Analis Jabatan. Sementara untuk PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 15 formasi, 3 diantaranya boleh dilamar oleh penyandang disabilitas dan PPPK Jabatan Fungsional Guru 601 formasi, semua boleh dilamar oleh penyandang disabilitas sesuai syarat dan ketentuan.
“Perbedaan diantara ketiga formasi ini adalah Formasi CPNS khusus penyandang disabilitas tidak boleh dilamar oleh pelamar non disabilitas, karena formasi ini memang disediakan khusus untuk penyandang disabilitas, terutama disabilitas tuna daksa”, jelas Lukman.
“Sementara untuk formasi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru semuanya formasi umum, tetapi 3 diantaranya pada Jabatan Ahli Pertama Pekerja Sosial dapat diisi penyandang disabilitas, termasuk seluruh jabatan pada formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru”, terangnya lebih lanjut.
Tetapi, lanjutnya, hal ini kemudian diatur sesuai syarat dan ketentuan. Menurutnya, ada beberapa kriteria pada jabatan yang boleh dan tidak boleh dilamar oleh penyandang disabilitas, khususnya pada PPPK Jabatan fungsional Guru.
Lukman meminta, pelamar disabilitas yang hendak melamar di instansi daerah Kabupaten Pohuwato sebaiknya menghubungi Helpdesk Panitia intansi di BKPP Pohuwato setiap hari kerja, untuk kejelasan informasi dan menghindari kesalahan dalam memahami setiap informasi yang ada.
“Kami membuka ruang konsultasi bagi semua pelamar”, pungkasnya. (kktia)
26-04-2023 | 588 Kali
Pansel Daerah Pengadaan ASN Pemkab Pohuwato Gelar Pertemuan Bersama PPPK JF Guru20-03-2023 | 688 Kali
Bupati Pohuwato Serahkan SK Pengangkatan CPNS Lulusan Pola Pembibitan PTDI-STTD20-03-2023 | 587 Kali
Pengambilan Sumpah dan Janji PNS bagi CPNS Formasi 2021 Lingkup Pemkab Pohuwato20-03-2023 | 443 Kali
BKN Terbitkan Penyesuaian Jadwal PPPK Guru 2022, Usulan NIP Dimulai April09-03-2023 | 2211 Kali
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Kabupaten Pohuwato akan Diumumkan pada 10 Maret 202308-03-2023 | 1746 Kali
Penjelasan Teknis Usul NI PPPK JF Kesehatan Formasi Tahun 2022 Secara Elektronik20-01-2023 | 546 Kali
21-07-2021 | 15623 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14256 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 12262 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 7508 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 7507 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 6820 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 6449 Kali
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201803-01-2019 | 6415 Kali
Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pohuwato27-09-2018 | 6187 Kali
Jadwal, Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 201706-03-2017 | 5826 Kali