Seleksi CASN 2021, Pemkab Pohuwato Sediakan Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

05-07-2021 | 1054 Kali


POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas pada rekrutmen calon pegawai Aparatur Sipil Negara formasi tahun 2021, khususnya pada formasi CPNS sesuai instruksi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019. Dimana dalam regulasi ini menyebutkan bahwa setiap instansi diwajibkan  menyediakan kuota 2% bagi penyandang disabilitas dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara besaran kuotanya diambil dari total fomasi CPNS yang dibuka.

Kepala Bidang Pendayagunaan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Lukman Is Husain, mengatakan bahwa formasi khusus bagi penyandang disabilitas ini dibuka dengan tetap memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, formasi khusus yang disediakan Pemkab Pohuwato pada rekrutmen tahun ini hanya 1 orang dari total jumlah formasi CPNS yang telah ditetapkan sebanyak 60 orang, yakni pada formasi Analis Jabatan. Sementara untuk PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 15 formasi, 3 diantaranya boleh dilamar oleh penyandang disabilitas dan PPPK Jabatan Fungsional Guru 601 formasi, semua boleh dilamar oleh penyandang disabilitas sesuai syarat dan ketentuan.

“Perbedaan diantara ketiga formasi ini adalah Formasi CPNS khusus penyandang disabilitas tidak boleh dilamar oleh pelamar non disabilitas, karena formasi ini memang disediakan khusus untuk penyandang disabilitas, terutama disabilitas tuna daksa”, jelas Lukman.

“Sementara untuk formasi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru semuanya formasi umum, tetapi 3 diantaranya pada Jabatan Ahli Pertama Pekerja Sosial dapat diisi penyandang disabilitas, termasuk seluruh jabatan pada formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru”, terangnya lebih lanjut.

Tetapi, lanjutnya, hal ini kemudian diatur sesuai syarat dan ketentuan. Menurutnya, ada beberapa kriteria pada jabatan yang boleh dan tidak boleh dilamar oleh penyandang disabilitas, khususnya pada PPPK Jabatan fungsional Guru.

Lukman meminta, pelamar disabilitas yang hendak melamar di instansi daerah Kabupaten Pohuwato sebaiknya menghubungi Helpdesk Panitia intansi di BKPP Pohuwato setiap hari kerja, untuk kejelasan informasi dan menghindari kesalahan dalam memahami setiap informasi yang ada.

“Kami membuka ruang konsultasi bagi semua pelamar”, pungkasnya. (kktia)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Seleksi CASN 2021, Pemkab Pohuwato Sediakan Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami