ASN Pohuwato Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri, Mulai 15 Agustus 2021

10-08-2021 | 726 Kali


POHUWATO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri melalui aplikasi MySAPK, mulai 1 Juli 2021 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Tinggi non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021.

Terkait hal ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato melalui Instruksi Bupati dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato mengimbau para ASN untuk segera memperbarui informasi kepegawaiannya secara mandiri melalui MySAPK BKN, yang dijadwalkan mulai tanggal 15 Agustus hingga 14 September 2021 mendatang.

Kepala BKPP Pohuwato melalui Plt. Kabid Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril menjelaskan Pemutakhiran Data Mandiri bagi ASN ini bertujuan untuk memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara (SIASN) sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

“jadwal Pemutakhiran Data Mandiri bagi ASN di Kabupaten Pohuwato, mulai dari tanggal 15 Agustus sampai dengan 14 September 2021 mendatang, jadi masih ada 5 (lima) hari lagi bagi ASN untuk mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan saat pengusulan PDM nanti”, Ujar Syaiful, Selasa (10/8/2021).

Ia juga mengingatkan bahwa, Sanksi dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 huruf L ayat 1 sangat jelas dan tegas. Apabila ASN dan PPT non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

jika Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.

Mengingat pentingnya program ini serta sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan Pemutakhiran Data Mandiri, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Instruksi Bupati Nomor 313/Ins/BKPP/801-VIII tanggal 6 Agustus 2021 menegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab untuk menginformasikan dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Mandiri ASN di lingkungan kerjanya.

“Untuk memudahkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, BKPP telah membuat portal informasi tentang PDM yang bisa diakses di : bkppd.pohuwatokab.go.id/pdmpohuwato”, Ujar Syaiful sembari menambahkan, bahwa BKPP Pohuwato pun telah menyusun satuan tugas yang terdiri dari petugas verifikasi di setiap unit kerja atau wilayah kecamatan dalam proses pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri di Kabupaten Pohuwato. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: ASN Pohuwato Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri, Mulai 15 Agustus 2021, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami