Penjelasan Tentang Revisi Penetapan Hasil Seleksi Administrasi CASN Kabupaten Pohuwato

12-08-2021 | 891 Kali


POHUWATO – Tanggal 9 Agustus 2021, Panitia Instansi Daerah melalui Surat Keputusan Nomor : 13/Pan-Ins-Drh/CASN/VIII/2021 menerbitkan Revisi atau Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Administrasi CASN Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021.

Menurut Kepala Bidang Pendayagunaan Aparatur, Lukman Is Husain, dengan terbitnya Keputusan ini maka lampiran 2 (dua) pada pengumuman Nomor : 08/Pan-Ins-Drh/CASN/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tidak berlaku lagi.

“Keputusan ini dikeluarkan setelah Panitia Instansi memeriksa kembali hasil verifikasi administrasi jika sudah sesuai dengan ketentuan dan juknis yang ada, khususnya pada formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Non Guru”, Kata Lukman, Kamis (12/8/2021).

Ia menambahkan, jika di pengumuman awal terdapat 3 pelamar yang Memenuhi Syarat dan 28 pelamar yang Tidak Memenuhi syarat pada formasi PPPK Non Guru, maka di perubahan penetapan hasil menjadi 0 pelamar yang Memenuhi Syarat dan 31 pelamar yang tidak memenuhi syarat.

Masih menurut Lukman Husain, perubahan pada status 3 (tiga) pelamar ini ada dasar dan juknisnya. Setelah ditinjau kembali ternyata ketiga pelamar ini tidak sesuai ketentuan, ini murni kesalahan instansi dan telah dilakukan perbaikan-perbaikan, tentunya melalui koordinasi dengan Panselnas BKN Regional XI Manado.

Adapun alasan perubahan status dari ketiga pelamar ini, yang pertama atas nama WAHYU INDRA SURYANA, melamar di Jabatan Ahli Pertama Pekerja Sosial, yang bersangkutan setelah diverifikasi kembali bukan Eks Tenaga Honorer Kateogri II yang mengabdi di Kabupaten Pohuwato, sementara formasi jabatan ini mensyaratkan harus benar-benar eks THK-II Kabupaten Pohuwato.

Kedua pelamar selanjutnya, atas nama YANTI DJ. ALIMUN dan YOLAN SILVANITA KRISTIANA BAA, keduanya melamar di Jabatan Ahli Pertama Penyuluh Pertanian, kedua-duanya setelah diverifikasi kembali hanya mengunggah Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala UPTD, Pejabat Administrator setingkat Eselon III, bukan Pimpinan Tinggi Pratama.

Sementara di syarat sesuai SK Panitia Nomor : 01/Pan-Inst-Drh/CASN/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Petunjuk Syarat Administrasi dan Tata Cara Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021, pada angka Romawi III. Jenis dan Syarat Dokumen Pelamar, Nomor. 3.2. Jenis dan Syarat Dokumen Bagi Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Non Guru, Poin 8 Persyaratan Khusus : Scan Surat Keterangan memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah dan/atau instansi swasta, dengan ketentuan : Surat Keterangan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Pratama bagi yang bekerja di instansi pemerintah dan/atau Kepala Divisi yang membidangi SDM bagi yang bekerja di instansi swasta.

“Ketiga pelamar yang diubah statusnya pada revisi penetapan hasil  ini, kita tetap berikan ruang dan waktu pada masa sanggah tambahan untuk menyanggah hasil penetapan setelah ada persetujuan dari Panselnas BKN”, tutup Lukman. (rw).



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Penjelasan Tentang Revisi Penetapan Hasil Seleksi Administrasi CASN Kabupaten Pohuwato, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami