Penyederhanaan Birokrasi, Bupati Pohuwato Lantik 177 Pejabat Fungsional

31-12-2021 | 830 Kali


POHUWATO – Sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.

Berdasarkan hal ini, maka Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengimplementasikan penyederhanaan Birokrasi yang ditandai dengan pelantikan sejumlah Pejabat Fungsional hasil penyetaraan jabatan struktural di level jabatan Pengawas (Eselon IV). Pelantikan dilaksanakan secara tatap muka di Aula Panua Kantor Bupati, Jumat (31/12/2021) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Upacara pengambilan sumpah janji dan pelantikan dipimpin langsung Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, disaksikan Wakil Bupati Suharsi Igirisa, Sekda Iskandar Datau, Kepala BKPP Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento, Pimpinan perangkat daerah dan unsur forkopimda.

Sebanyak 177 pejabat struktural dalam jabatan Pengawas yang dilantik menjadi pejabat fungsional untuk mengisi 51 Jabatan fungsional yang telah disetujui Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat rekomendasi Nomor:800/8129/OTDA tertanggal 9 Desember 2021 perihal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota di provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, Bupati Pohuwato menjelaskan, bahwa penyederhaan birokrasi pada instansi Pemerintah cukup dengan 2 (dua) level dan diganti dengan Jabatan Fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi, sehingga proses kerja di birokrasi semakin cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan.

“Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah melakukan serangkaian tahapan penyetaraan jabatan yang dimulai dengan penyederhaan struktur organisasi, analisis jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan administrasi yang disetarakan, bahkan sampai dengan pengusulan pejabat administrasi yang akan dialihkan ke Jabatan Fungsional”, ungkap Bupati.

Masih dalam sambutannya, Bupati melanjutkan bahwa berdasarkan persetujuan ini, maka selaku Bupati Pohuwato ia diberikan mandat untuk segera melantik 177 pejabat administrasi yang disetarakan dan memenuhi semua persyaratan ke Jabatan Fungsional dengan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati berharap, dengan adanya penyetaraan Jabatan administrasi Pengawas ke Pejabat fungsional, maka sistem kerja harus berubah lebih cepat dan profesional.

“Saudara yang dilantik pada Jabatan Fungsional hari ini tidak perlu khawatir, karena penyetaraan ini tidak akan merugikan PNS, baik terkait dengan pendapatan berupa tunjangan yang akan diterima yang disetarakan dengan tunjangan Jabatan Pengawas maupun pemenuhan hak-hak sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam pengembangan karir”, pungkasnya. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Penyederhanaan Birokrasi, Bupati Pohuwato Lantik 177 Pejabat Fungsional, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami