06-08-2022 | 417 Kali
POHUWATO – Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah, Pemkab Pohuwato menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: 323/SEd/BKPP/814-VIII, tanggal 4 Agustus 2022 perihal Pendataan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Dengan melakukan pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui BKPP berharap tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bisa diketahui secara detail jumlah dan konpetensinya, termasuk informasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh masing-masing Tenaga Non ASN.
Kepala BKPP Pohuwato melalui Kabid Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril Luma, mengungkapkan bahwa kebijakan pendataan ini berlaku untuk seluruh tenaga Non ASN. Baik itu tenaga guru dan non guru, tanpa ada pengecualian.
“Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengambil langkah ini untuk menyahuti Surat Edaran Menpan tanggal 22 Juli tentang Pendataan Non ASN. Semua yang namanya tenaga Non ASN, baik nakes, tenaga guru, penyuluh, tenaga Administrasi, tenaga teknis lainnya, tenaga non teknis seperti cleaning service dan sopir mobil dinas, Eks Honorer THK-II, Non ASN dengan 5 tahun kerja, yang memiliki masa kerja 3 tahun, bahkan Non ASN 1 tahun masa kerja, wajib untuk didata”, ungkap Kabid Sinka Syaiful Safril.
Menurut Syaiful, Surat Edaran ini baru sebatas pendataan untuk pemetaan saja. Ia berharap, Surat Edaran ini jangan ditanggapi dengan persepsi lain atau argumen tanpa dasar hingga akan menimbulkan kegaduhan.
“Ini baru sebatas pendataan tenaga Non ASN, belum ke lain-lain. Jangan lagi ada informasi hoax yang tersebar bahwa tenaga Non ASN akan dialihkan”, Ujarnya.
Pendataan tenaga Non ASN ini, lanjut Kabid Sinka, dimaksudkan untuk mengetahui postur yang sesungguhnya dari keberadaan Non ASN di Kabupaten Pohuwato. Sebab, tanpa data valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga Non ASN.
Dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato menyebutkan 6 (enam) poin utama yang targetnya harus selesai di tanggal 31 Agustus 2022, yakni :
10-03-2023 | 164 Kali
BKPSDM Kabupaten Pohuwato Terima Kunjungan Kerja BPSDM Provinsi Gorontalo17-02-2023 | 381 Kali
Optimalisasi Formasi Penyebab Ditundanya Pengumuman Hasil Seleksi PPPK JF Guru07-02-2023 | 264 Kali
Sekda Pohuwato Buka Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pimpinan Tinggi Pratama27-01-2023 | 198 Kali
Alasan 2 Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan yang Mengundurkan Diri24-01-2023 | 267 Kali
Validasi Data Tenaga Non ASN, Pemkab Pohuwato Gunakan Aplikasi Elektronik Non ASN15-08-2022 | 532 Kali
Mewakili Bupati Pohuwato, Kepala BKPP Terima Dua Penghargaan BKN Awards Secara Langsung12-08-2022 | 282 Kali
12-09-2018 | 14043 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 7975 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 7253 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 7013 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 6628 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 6274 Kali
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201803-01-2019 | 6189 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 6040 Kali
Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pohuwato27-09-2018 | 5945 Kali
Jadwal, Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 201706-03-2017 | 5509 Kali