Edaran Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato

06-08-2022 | 669 Kali


POHUWATO – Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah, Pemkab Pohuwato menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: 323/SEd/BKPP/814-VIII, tanggal 4 Agustus 2022 perihal Pendataan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Dengan melakukan pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui BKPP berharap tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bisa diketahui secara detail jumlah dan konpetensinya, termasuk informasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh masing-masing Tenaga Non ASN.

Kepala BKPP Pohuwato melalui Kabid Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril Luma, mengungkapkan bahwa kebijakan pendataan ini berlaku untuk seluruh tenaga Non ASN. Baik itu tenaga guru dan non guru, tanpa ada pengecualian.

“Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengambil langkah ini untuk menyahuti Surat Edaran Menpan tanggal 22 Juli tentang Pendataan Non ASN. Semua yang namanya tenaga Non ASN, baik nakes, tenaga guru, penyuluh, tenaga Administrasi, tenaga teknis lainnya, tenaga non teknis seperti cleaning service dan sopir mobil dinas, Eks Honorer THK-II, Non ASN dengan 5 tahun kerja, yang memiliki masa kerja 3 tahun, bahkan Non ASN 1 tahun masa kerja, wajib untuk didata”, ungkap Kabid Sinka Syaiful Safril.

Menurut Syaiful, Surat Edaran ini baru sebatas pendataan untuk pemetaan saja. Ia berharap, Surat Edaran ini jangan ditanggapi dengan persepsi lain atau argumen tanpa dasar hingga akan menimbulkan kegaduhan.

“Ini baru sebatas pendataan tenaga Non ASN, belum ke lain-lain. Jangan lagi ada informasi hoax yang tersebar bahwa tenaga Non ASN akan dialihkan”, Ujarnya.

Pendataan tenaga Non ASN ini, lanjut Kabid Sinka, dimaksudkan untuk mengetahui postur yang sesungguhnya dari keberadaan Non ASN di Kabupaten Pohuwato. Sebab, tanpa data valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga Non ASN.

Dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato menyebutkan 6 (enam) poin utama yang targetnya harus selesai di tanggal 31 Agustus 2022, yakni :

  1. Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan melakukan Pendataan Ulang Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Kegiatan Focus Group Discussion Desk Validasi Data Tenaga Non ASN;
  2. Kegiatan FGD Desk Validasi data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan inventarisasi data Non ASN disertai kompetensi masing-masing dalam rangka penyelesaian masalah tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato;
  3. Kegiatan ini akan mengundang seluruh Kepala Sub Bagian Kepegawaian unit kerja untuk melakukan kroscek data melalui Aplikasi e-Non ASN Kabupaten Pohuwato, https://e-nonpns.pohuwatokab.go.id;
  4. Periode validasi data tenaga Non ASN dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus 2022 s.d 31 Agustus 2022;
  5. Ketentuan Validasi Data Tenaga Non ASN serta hal-hal yang bersifat teknis lainnya, akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah;
  6. Edaran ini agar dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab. Unit Kerja yang tidak melakukan validasi data dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non ASN.



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Edaran Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami