06-08-2022 | 938 Kali
POHUWATO – Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah, Pemkab Pohuwato menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: 323/SEd/BKPP/814-VIII, tanggal 4 Agustus 2022 perihal Pendataan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Dengan melakukan pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui BKPP berharap tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bisa diketahui secara detail jumlah dan konpetensinya, termasuk informasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh masing-masing Tenaga Non ASN.
Kepala BKPP Pohuwato melalui Kabid Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril Luma, mengungkapkan bahwa kebijakan pendataan ini berlaku untuk seluruh tenaga Non ASN. Baik itu tenaga guru dan non guru, tanpa ada pengecualian.
“Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengambil langkah ini untuk menyahuti Surat Edaran Menpan tanggal 22 Juli tentang Pendataan Non ASN. Semua yang namanya tenaga Non ASN, baik nakes, tenaga guru, penyuluh, tenaga Administrasi, tenaga teknis lainnya, tenaga non teknis seperti cleaning service dan sopir mobil dinas, Eks Honorer THK-II, Non ASN dengan 5 tahun kerja, yang memiliki masa kerja 3 tahun, bahkan Non ASN 1 tahun masa kerja, wajib untuk didata”, ungkap Kabid Sinka Syaiful Safril.
Menurut Syaiful, Surat Edaran ini baru sebatas pendataan untuk pemetaan saja. Ia berharap, Surat Edaran ini jangan ditanggapi dengan persepsi lain atau argumen tanpa dasar hingga akan menimbulkan kegaduhan.
“Ini baru sebatas pendataan tenaga Non ASN, belum ke lain-lain. Jangan lagi ada informasi hoax yang tersebar bahwa tenaga Non ASN akan dialihkan”, Ujarnya.
Pendataan tenaga Non ASN ini, lanjut Kabid Sinka, dimaksudkan untuk mengetahui postur yang sesungguhnya dari keberadaan Non ASN di Kabupaten Pohuwato. Sebab, tanpa data valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga Non ASN.
Dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato menyebutkan 6 (enam) poin utama yang targetnya harus selesai di tanggal 31 Agustus 2022, yakni :
03-10-2024 | 1649 Kali
Pimpin Apel Korpri Usai Cuti Bersama, Bupati Pohuwato Ingatkan ASN tentang Netralitas17-04-2024 | 429 Kali
Pimpin Apel Korpri, Wakil Bupati Harapkan ASN Tetap Mematuhi Disiplin Kerja17-01-2024 | 932 Kali
ASN Kabupaten Pohuwato Deklarasi Netralisasi ASN Jelang Pemilu 202429-11-2023 | 1146 Kali
ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dilarang Perpanjang Cuti Usai Idul Fitri 1444 H20-04-2023 | 886 Kali
Pemkab Pohuwato Buka Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama10-04-2023 | 1037 Kali
3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lowong, Lelang Jabatan Segera Dibuka10-03-2023 | 862 Kali
02-09-2024 | 77882 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20661 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 18527 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14774 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9607 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8873 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8025 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7498 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7325 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7033 Kali