FGD Desk Validasi Data Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dimulai

10-08-2022 | 1247 Kali


POHUWATO – Demi tercapainya target data tenaga Non ASN pemerintah Kabupaten Pohuwato terkini dan terupdate, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato melaksanakan FGD Desk Validasi Data Tenaga Non ASN, yang dimulai hari ini, Rabu (10/08/2022), bertempat di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.

Kepala BKPP Kabupaten Pohuwato melalui Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril menyampaikan bahwa Validasi Data tenaga Non ASN dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, serta Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: 323/SEd/BKPP/814-VIII, tanggal 4 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten pohuwato.

“Data yang divalidasi adalah Data Tenaga Non ASN yang tersimpan dalam database Sistem Informasi Elektronik Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato, hasil penyesuaian data Tenaga Non ASN pada akhir Juni 2022”, ujar Syaiful Safril, Rabu (10/08/2022).

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran yang telah diterbitkan Pemerintah Daerah, pendataan Non ASN akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. Masing-masing unit kerja telah dijadwalkan dan diharapkan selesai sesuai target yang diharapkan.

Tujuan dari pendataan tenaga Non ASN ini menurut Syaiful, bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai Pegawai Pegawai dengan Perjanjian Kerja atau istilah yang santer di masyarakat yakni pengalihan status honorer seperti di tahun 2005 silam. Sebab saat ini, diketahui juga bahwa apabila ingin menjadi ASN, maka harus mengikuti persyaratan, prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Ini murni pemetaan Non ASN. Kegiatan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan ketepatan dan keakuratan data Non ASN, memetakan potensi-potensi Non ASN yang bekerja saat ini, agar pemerintah daerah punya basis data yang jelas tentang Non ASN”, Ungkapnya.

Secara terpisah, Sekretaris BKPP Rahmat Maruf selaku Ketua Tim Pendataan mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kemenpan RB mengamanatkan Non ASN ini untuk didata, maka Pemerintah Daerah melakukan pendataan yang untuk kemudian hasilnya dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara.

“Tahapan selanjutnya kita menunggu kebijakan pemerintah pusat, tugas Pemerintah daerah hanya mendata dan melakukan verifikasi melalui satu sistem e-nonpns.pohuwatokab.go.id yang telah didesain tim teknis untuk mempermudah Desk Validasi Data Tenaga Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Pohuwato”, pungkasnya.

Sebagai informasi, dihari pertama Kegiatan Desk Validasi Data dibuka untuk unit kerja Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: FGD Desk Validasi Data Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dimulai, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami