Alasan 2 Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan yang Mengundurkan Diri

24-01-2023 | 1359 Kali


POHUWATO – Pasca Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pasca-Sanggah PPPK Nakes Kabupaten Pohuwato Tahun 2022 Nomor : 017/PANSELDA/7103/821-XI tanggal 18 Januari 2023, terdapat 2 (dua) peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022 yang mengundurkan diri.

Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM Pohuwato, Supratman Nento, S.IP.,MH menjelaskan bahwa mundurnya 2 (dua) peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi ini disinyalir persoalan lokasi formasi akibat optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi dalam seleksi ASN PPPK 2022.

“Optimasilisasi pemenuhan formasi itu kewenangan Panselnas yang memang ada dasar regulasinya untuk mengatur ini. metode yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong ini dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong”, jelas Kepala BKPSDM, Supratman, Selasa (24/01/2023).

Mekanismenya menurut Kepala BKPSDM tertuang dalam Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

“Pada pasal 29 ayat 4, 5 dan 6 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021, kita bisa lihat disitu klausul yang mengatur tentang optimalisasi formasi”, jelas Kepala BKPSDM.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pohuwato, Syaiful Safril Luma, mengungkapkan bahwa BKPSDM Pohuwato telah berupaya untuk membina 2 peserta yang menyatakan mengundurkan diri.

“Kami telah berusaha menjelaskan mekanisme pada proses optimalisasi formasi, dan mereka sudah memahami kenapa mereka lulus di lokasi yang bukan menjadi pilihan mereka saat mendaftar”, kata Syaiful.

Menurut Kepala Bidang P2 Inka, alasan 2 peserta yang berstatus P/L-2 dan telah mengundurkan diri ini karena lokasi formasinya yang terlalu jauh, 1 peserta di Puskesmas Popayato dan 1 di Puskesmas Pancakarsa I, padahal mereka mendaftar di Lokasi formasi RSUD Bumi Panua. Kondisi ini terjadi karena mereka lulus memenuhi nilai ambang batas tapi alokasi formasi sudah terpenuhi dan ketentuan ini diatur pada Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021.

Lanjut Syaiful, efek dari mundurnya 2 (dua) peserta ini, maka Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Pohuwato berdasarkan juknis yang ada, mengusulkan ke Panselnas BKN untuk dilakukan perhitungan kembali di formasi jabatan yang terdapat peserta yang mengundurkan diri.

“Sehingga bisa dipastikan akan ada perubahan lagi di lokasi formasi pada Jabatan Terampil – Bidan bagi pelamar yang berstatus P/L-2, dan itu kewenangan Panitia Seleksi Nasional BKN. Perubahan lokasi formasi berdasarkan perhitungan kembali ini tetap akan diumumkan Panitia Seleksi Daerah setelah ada Surat resmi dari Panselnas BKN”, pungkasnya. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Alasan 2 Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan yang Mengundurkan Diri, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami