20-04-2023 | 273 Kali
POHUWATO - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran Idul Fitri berlangsung selama 19-25 April. Nantinya pegawai bisa masuk kembali pada 26 April 2023. Hal ini berlaku juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kerja kontrak dan pegawai tidak tetap lainnya yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Untuk itu, seluruh pegawai diimbau untuk mematuhi keputusan tersebut. Seluruh ASN dan Non ASN terhitung mendapat libur selama tujuh hari sebelum kembali bekerja.
Penegasan untuk tidak menambah cuti usai idul fitri ini tertuang pada Surat Edaran Sekda Pohuwato Nomor : 203/SEd/BKPSDM/808-IV tanggal 18 April 2023, tentang Apel Kerja Pasca Lebaran Idul Fitri 1444 H tahun 2023 Masehi.
“Hari Rabu, tanggal 26 April 2023 seluruh Aparatur Sipil Negara masuk kerja sebagaimana biasa, diawali dengan Apel Kerja pukul 08:00 WITA, pakaian menyesuaikan hari kerja di hari Rabu, Putih Hitam”, Bunyi salah satu klausul dalam Isi Edaran tersebut.
Melansir laman Prokopim Setda Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga disela kegiatan tonggeyamo penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah di rumah jabatan pada Kamis, (20/4/2023), menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 kiranya menjadi perhatian serius jajaran aparatur pemerintah daerah kabupaten pohuwato dalam arti tidak menambah hari libur.
Disisi lain, Kepala BKPSDM Pohuwato, Supratman Nento, berharap agar libur yang diberikan kepada ASN dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak lagi menambah-nambah libur.
“Berdasarkan keputusan dan Surat Edaran yang ada, Saya rasa dengan diberi libur atau cuti bersama yang lebih kurang satu minggu oleh pemerintah sudah cukup bagi ASN untuk tidak memperpanjang libur yang telah diberikan," ungkap Supratman, mengutip Hulondalo.id. (rw)
20-04-2023 | 274 Kali
Pemkab Pohuwato Buka Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama10-04-2023 | 283 Kali
3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lowong, Lelang Jabatan Segera Dibuka10-03-2023 | 259 Kali
BKPSDM Kabupaten Pohuwato Terima Kunjungan Kerja BPSDM Provinsi Gorontalo17-02-2023 | 546 Kali
Optimalisasi Formasi Penyebab Ditundanya Pengumuman Hasil Seleksi PPPK JF Guru07-02-2023 | 468 Kali
Sekda Pohuwato Buka Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pimpinan Tinggi Pratama27-01-2023 | 309 Kali
Alasan 2 Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan yang Mengundurkan Diri24-01-2023 | 657 Kali
12-09-2018 | 14117 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 10856 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 8546 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 7330 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 6859 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 6691 Kali
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201803-01-2019 | 6279 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 6203 Kali
Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pohuwato27-09-2018 | 6034 Kali
Jadwal, Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 201706-03-2017 | 5636 Kali