Prinsip Penempatan Pegawai Yang Tepat

Dipublikasikan tanggal: 25-04-2017


Salah satu asas bidang kepegawaian adalah “the right man in the right place” yang secara harfiah diterjemahkan bahwa “tempatkan orang sesuai dengan keahliannya” atau orang yang baik ditempatkan pada tempat yang tepat.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang artikel ini, kita kembali membuka UU Aparatur Sipil Negara dimana didalamnya menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memahami hal ini, maka selanjutnya kita pahami tentang penempatan pegawai. Dalam menghasilkan sumber daya manusia yang terampil dan handal perlu adanya suatu perencanaan dalam menentukan pegawai yang akan mengisi pekerjaan yang ada dalam suatu instansi pemerintahan. Keberhasilan dalam pengadaan tenaga kerja terletak pada ketepatan dalam penempatan pegawai. Proses penempatan merupakan suatu proses yang sangat menentukan dalam mendapatkan pegawai yang kompeten yang dibutuhkan instansi. Penempatan yang tepat dalam posisi jabatan yang tepat akan dapat membantu  dalam mencapai tujuan yang diharapkan.

Mendefinisikan penempatan pegawai yang tepat, BKPPD telah mengupayakan dengan menempuh beberapa kajian yang selama ini selalu diterapkan. Karena secara alamiah, kesalahan dalam menempatkan pegawai akan berdampak pada meningkatnya absensi, timbulnya konflik, adanya kecelakaan kerja, meningkatnya turnover intentions yakni keinginan untuk pindah lagi agar mendapatkan tugas yang lebih baik dan menurunnya semangat kerja.

Secara garis besar, mutasi sangat diperlukan agar seorang pejabat tidak merasa bosan atau mengalami kejenuhan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Beberapa ahli berpendapat bahwa kegairahan dan semangat kerja seorang dalam memangku jabatan atau pekerjaan akan mencapai titik kulminasinya antara tahun ke dua dan ke lima dari masa jabatannya, sehingga banyak jabatan dalam pemerintahan ditentukan masa jabatannya antara 2 – 5 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa suatu jabatan yang lebih dari lima tahun akan menimbulkan kebosanan bagi si pemegang jabatan, sehingga dapat menimbulkan kemerosotan dan mengurangi kinerja pejabat tersebut.

Oleh karena itu, mutasi pegawai dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja atau memperbaiki lembaga organisasi. Kebijakan untuk melakukan mutasi merupakan sesuatu yang sangat normatif. Dalam urusan mutasi, kebijakan kepala daerah adalah salah satu hal yang mutlak dilakukan. Jika mutasi tidak dilakukan maka ada sesuatu yang “tidak beres” dalam mengelola daerah.

Bagi pegawai yang memahami betul tentang tugas dan makna sumpah atau janji saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang melayani masyarakat, merasa biasa bahkan diuntungkan dengan adanya mutasi. Karena itu, mutasi harus dipahami sebagai berkah karena dengan mutasi pegawai banyak diuntungkan ketika berbicara tentang karir.

Sebagian PNS hanya bisa pasrah dan menganggap bahwa mutasi merupakan hukuman. Kesan hukuman jika seorang pejabat atau pelaksana dipindahkan dari dinas atau kantor yang satu ke dinas atau bagian yang lain hanyalah sebuah opini yang tidak bisa dibuktikan keabsahaannya. Yang dikatakan hukuman itu apabila seorang pejabat atau pelaksana ditempatkan tidak sesuai dengan pangkat dan atau golongan yang bersangkutan dan ini juga tidak gampang bagi Baperjakat. Tapi sepanjang ditempatkan sesuai dengan pangkat atau golongan dari pejabat atau pelaksana yang bersangkutan itu adalah hal yang normatif.

Mutasi memang peristiwa yang unik dilingkungan PNS. Disisi lain, mutasi adalah sebuah berkah. Pada peristiwa yang sama, bagi sejumlah PNS, mutasi merupakan siksaan. Penyebabnya bisa karena bosan dengan suasana kerja maupun ambisi untuk mendapat tantangan baru atau jabatan baru. Namun tidak dipungkiri kata mutasi merupakan sebuah kata yang seram dikuping pejabat atau pelaksana di lingkungan pemerintahan.

Penempatan pegawai di tempat yang baru juga bertujuan untuk menghindari bahaya “Spesialisasi”dalam organisasi. Spesialisasi dalam organisasi akan menimbulkan ekses-ekses negatif, diantaranya : Dengan spesialisasi, PNS akan semakin mengkonsentrasikan dirinya dalam bidang tertentu, PNS hanya merasa bertanggung jawab kepada bidang spesialisasinya, masing-masing Pejabat atau Pelaksana (para spesialis) merasa bidang tugasnya yang paling menentukan, paling penting atau paling vital sehingga meremehkan bidang atau unit yang lain dan Semakin mendalam seseorang dalam mengkhususkan (spesialisasi), maka semakin tidak mampu ia memahami implikasi sosial dari apa yang ia kerjakan.

Dari sisi makna, mutasi terdiri atas dua ruang lingkup yakni mutasi yang promosi dan demosi. Promosi adalah bentuk apresiasi jika seseorang memiliki kinerja diatas standar organisasi dan berperilaku sangat baik yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan karir. Dengan demikian mereka yang mendapat promosi akan memperoleh tugas, wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar. Sementara demosi merupakan tindakan penalti dalam bentuk penurunan pangkat atau dengan pangkat tetap tetapi sebagian tunjangan tidak diberikan. Hal ini dilakukan pimpinan kalau seseorang yang walaupun sudah mengikuti pelatihan dan pembinaan personal namun tetap saja bekerja dengan kinerja jauh di bawah standar organisasi dan berkelakuan tidak baik.

Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam menempatkan aparaturnya telah berdasarkan pada analisis kebutuhan dan analisis kompetensi berdasarkan amanat UU Aparatur Sipil Negara. Dari hasil analisis ini akan mendapatkan calon aparatur yang sesuai dengan tugas dan fungsi serta kebutuhan instansi. Selanjutnya untuk mendapatkan aparatur yang sesuai, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato telah melaksanakan assesment bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator untuk menjaring aparatur yang berkompetensi dan berkinerja baik.

Tidak hanya pada tataran Pejabat level atas, pada mutasi level bawahan pun telah menerapkan prinsip analisis berdasarkan kebutuhan untuk memindahkan PNS tersebut dari tempat kerja yang sudah lama ditekuninya ke tempat yang baru.

Terkait beberapa keluhan yang diterima BKPPD disaat mutasi jabatan pelaksana kemarin tentang ketidaksesuaian antara tupoksi dan latar belakang pendidikan yang sedang diambil sekarang, itu merupakan masalah teknis yang mungkin saja si PNS yang bersangkutan tidak pernah melaporkan atau tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Kemungkinan ini bisa saja terjadi, karena BKPPD telah menggunakan sistem Electronic Career Development yang notabene rekam jejak setiap PNS secara ototmatis akan terlihat berdasarkan inputan database PNS yang bersangkutan dalam sim-ASN. Jadi, BKPPD melihat tingkat pendidikan terakhir PNS yang bersangkutan saat dimutasi.

Untuk itu, PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dituntut harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni, sehingga dimanapun ditempatkan akan bisa menyesuaikan dan akan lebih produktif lagi sesuai dengan tujuan mutasi, yakni : Peningkatan produktivitas kerja, Pendayagunaan pegawai, Pengembangan karier, Penambahan tenaga-tenaga ahli pada unit-unit yang membutuhkan dan Pengisian jabatan-jabatan lowong yang belum terisi.

Olehnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dalam menempatkan pegawai selama ini telah berdasarkan prinsip penempatan pegawai atau telah melalui beberapa prosedur yang tepat, yang dimulai dari analisis hingga ke proses koordinasi. Semoga artikel ini bisa mencerahkan dan mencairkan “kesan” yang kurang baik terhadap kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Pohuwato dalam proses penempatan pegawai selama ini.




Lukman Husain, SE


Kepala Bidang Pendayagunaan Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato

Artikel ini dimuat pada Buletin Kepegawaian Edisi I, Terbit bulan Mei 2017

ARTIKEL LAINNYA


Pentingnya Membangun Semangat Kerja Dala...

Tugas utama pemerintahan terhadap rakyatnya adalah memberikan pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuha

Membentuk The Right Man In The Right Pla...

Manajemen sangatlah penting sekali dalam bidang apapun, dalam organisasi apapun, instansi apapun, tanp

Interaksi Dalam Organisasi Dengan Gaya K...

Pernahkah Anda merasa suit untuk mengkomunikasikan pemikiran Anda dengan orang lain? Atau Anda merasa

Tim redaksi menerima tulisan berupa artikel/opini seputar Manajemen Kepegawaian dan SDM Aparatur. Silakan kirimkan tulisan Anda, dengan cara klik tombol dibawah

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami