Merubah Perspektif Aparatur Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara

Dipublikasikan tanggal: 30-04-2017


Secara historis, Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berawal dari adanya harapan untuk melakukan perubahan pada sistem kepegawaian yang berlaku, yaitu yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999.

Dengan hadirnya Undang-Undang ASN, harusnya telah dapat merubah paradigma dan mindset aparatur yang sebelumnya masih menggunakan perspektif Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Sekarang yang banyak digunakan di lingkungan kerja kita, khususnya di Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato sebagian besar masih menggunakan perspektif UU Nomor 43 Tahun 1999. Tak bisa dipungkiri bahwa merubah cara pandang ini butuh waktu dan pemahaman yang mendalam secara menyeluruh terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014.

Contoh kecilnya adalah pada Jabatan fungsional umum atau staf yang diakronimkan dengan Jabatan Pelaksana. Karena semua PNS adalah Pejabat, maka dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014, kita harusnya mulai membiasakan menyebut Pejabat Pelaksana, bukan Staf. Karena secara psikologi pejabat memiliki fungsi dan tugas masing-masing yang harus dituntaskan, rekayasa psikologi ini mengharapkan Pejabat Pelaksana tidak lagi merasa “staf”, dimana staf diidentikan dengan pegawai yang hanya menunggu perintah.

Banyak perbedaan Substansi antara UU Pokok-Pokok Kepegawaian dengan UU ASN. Yang akan kita bahas kali ini hanya pada nama jabatan yang melekat pada PNS itu sendiri bila dilihat dari kacamata UU Aparatur Sipil Negara dan UU Pokok-Pokok Kepegawaian.

Yang pertama, Dalam UU Pokok-Pokok Kepegawaian di Pasal 2 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara dalam UU Aparatur Sipil Negara pada Pasal 1 menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dengan melihat Kacamata UU Aparatur Sipil Negara, dapat disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang disingkat (PNS) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara selain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyebutan “PNS” tetap berlaku karena merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kita melihat sekarang ini banyak yang salah kaprah dalam penggunaan kata ASN, baik dalam lingkungan kerja kita maupun di masyarakat pada umumnya. Menyebutkan ASN berarti ada di dalamnya unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk mengetahui PNS dan PPPK lebih lanjut disebutkan pada pasal 3 dan 4 UU Aparatur Sipil Negara . Pada pasal 3 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedang pasal 4 berbunyi : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang  diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Perlu kita samakan persepsi bahwa PPPK bukan “Tenaga Honorer” yang selama ini ada. PPPK memiliki posisi yang lebih aman. PPPK berhak memperoleh beberapa fasilitas layaknya Pegawai Negeri. Diantaranya adalah gaji bulanan, tunjangan, cuti, perlindungan dan juga pengembangan kompetensi. Namun, dengan menjadi PPPK bukan berarti mereka bias menjadi PNS. Pintu PPPK bisa menjadi PNS jika setelah masa kontraknya habis dan lolos seleksi tes CPNS. Meskipun PPPK merupakan bagian ASN, tapi PPPK tidak serta-merta menjadi PNS. Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menjadi PNS pun sama layaknya peserta tes CPNS yang lain.

Untuk Kabupaten Pohuwato, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum ada, dan Hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut tentang PPPK, sehingga belum dapat dijelaskan secara rinci dan mendetail.

Lebih lanjut perbedaan yang mendasar antara UU Pokok-Pokok Kepegawaian dan UU Aparatur Sipil Negara adalah pada posisi jabatan. Jabatan yang dikenal dalam UU Pokok-Pokok Kepegawaian yakni : Eselon Ia / Ib, Eselon IIa / IIb, Eselon IIIa / IIIb, Eselon Iva / IVb, Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu.

Dalam UU Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Jabatan PNS terdiri dari :

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi disingkat JPT, yang terbagi atas JPT Utama, JPT Madya dan JPT Pratama;
  2. Jabatan Administrasi disingkat JA, yang terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana;
  3. Jabatan Fungsional disingkat JF, yang terbagi atas Kategori Pertama adalah JF Keahlian dengan Ijazah paling rendah S1 atau D IV, yakni masing-masing : Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama. JF Kategori Kedua adalah JF Terampil dengan ijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, yakni masing-masing :  Tingkat Penyelia, Mahir, terampil dan Pemula.

Maka dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara, mestinya kita sudah dibiasakan menggunakan bahasa yang digunakan dalam Undang-Undang tersebut, misalkan saja Pejabat Eselon II sudah dapat kita menggunakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, kemudian Pejabat Eselon III, dapat kita menyebutkan pejabat Administrator, Pejabat Eselon IV dapat kita menyebutnya Pejabat Pengawas, dan pula kebiasaan kita menyebutkan staf atau pejabat fungsional umum dapat kita sebutkan sebagai Pejabat Pelaksana.

Adapun untuk pejabat Fungsional Tertentu saat ini penamaannya adalah Pejabat Fungsional saja tanpa harus menyebutkan fungsional tertentu, karena pejabat fungsional umum telah diganti dengan Pejabat Pelaksana.

Sudah saatnya kita merubah cara pandang kita terhadap profesi dan jabatan PNS saat ini berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara dengan cara menerapkannya dilingkungan kerja kita. Di Kabupaten Pohuwato jabatan tertinggi adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yaknI semua pejabat eselon II saat ini, baik eselon IIa mapun eselon IIb. Jabatan Administrator untuk semua jabatan pada posisi eselon III saat ini, baik eselon IIIa maupun eselon IIIb. Jabatan Pengawas untuk semua jabatan eselon IV saat ini, baik eselon IVa dan eselon IVb serta Jabatan Pelaksana untuk semua jabatan staf atau jabatan fungsional umum saat ini. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional JF semua Jabatan fungsional tertentu saat ini, seperti Auditor, Bidan, Perawat, dll.

Semoga Bermanfaat




Rahmat Maruf, S.IP.,M.Si


Kepala Bidang Kajian Pengembangan Aparatur dan Diklat pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato

Artikel ini dimuat pada Buletin Kepegawaian Edisi I, Terbit bulan Mei 2017

ARTIKEL LAINNYA


Pentingnya Membangun Semangat Kerja Dala...

Tugas utama pemerintahan terhadap rakyatnya adalah memberikan pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuha

Membentuk The Right Man In The Right Pla...

Manajemen sangatlah penting sekali dalam bidang apapun, dalam organisasi apapun, instansi apapun, tanp

Interaksi Dalam Organisasi Dengan Gaya K...

Pernahkah Anda merasa suit untuk mengkomunikasikan pemikiran Anda dengan orang lain? Atau Anda merasa

Tim redaksi menerima tulisan berupa artikel/opini seputar Manajemen Kepegawaian dan SDM Aparatur. Silakan kirimkan tulisan Anda, dengan cara klik tombol dibawah

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami