Kepala Bidang KPAD, Rahmat Maruf menerima Kunjungan Kerja BKPP Gorontalo Utara, pada Rabu 14 April 2021. Kunjungan ini dalam rangka studi kasus untuk menyamakan persepsi terkait dengan Pemberhentian sementara Gaji PNS karena telah melanggar ketentuan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Rombongan Kunker Gorut yang berjumlah 6 orang dipimpin Kabid Pembinaan dan Diklat BKPP Gorut, Jusuf Abdullah Hasan.