Edaran Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Bagi ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato
25-04-2022 | 814 Kali
Sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, maka hal ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor: 184/SEd/BKPP/808-IV tanggal 25 April 2022 tentang Cuti, Libur dan Masuk Kerja menjelang dan setelah Perayaan Idul Fitri 1443 H, sebagaimana terlampir.
Bagi pengguna smartphone, silakan klik tombol download disamping :