Pengumuman Batas Usul Kenaikan Pangkat PNS Pemkab Pohuwato Periode OKtober 2022

30-05-2022 | 562 Kali


Sehubungan dengan pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS periode 01 Oktober 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Daftar Usul Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2022 dapat diakses secara online di Aplikasi SEPAKAT dengan alamat sepakat.pohuwatokab.go.id, pada modul Layanan Kenaikan Pangkat di menu Daftar Usul;
  2. Bahwa untuk pengusulan kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2022 diajukan di Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi Kepegawaian Terpadu (Aplikasi SEPAKAT) pada Modul Layanan Kenaikan Pangkat, melalui Pengelola Kepegawaian masing-masing unit kerja dengan tentatif pelaksanaan proses Kenaikan Pangkat periode Oktober 2022 sebagaimana terlampir;
  3. Untuk PNS yang sudah memenuhi persyaratan naik pangkat periode 01 Oktober 2022, baik yang naik pangkat secara reguler, naik pangkat pilihan maupun penyesuaian ijasah dan namanya tidak tercantum pada Daftar Usul di Aplikasi SEPAKAT atau Daftar Jaga yang ada di dashboard aplikasi SEPAKAT, agar melapor ke BKPP dengan cara melakukan rekonsiliasi data Kenaikan Pangkat pada menu Kenaikan Pangkat paling lambat tanggal 24 Juni 2022, untuk dimasukkan dalam daftar usulan;
  4. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat di periode 01 Oktober 2022, agar segera melengkapi Data sim-ASN dan Dokumen Paperless Kepegawaian serta melakukan peremajaan data SAPK BKN paling lambat tanggal 1 Juni s.d 30 Juni 2022 melalui Kasubag Kepegawaian/Pengelola Kepegawaian masing-masing unit kerja;
  5. SKP 2020 dan SKP 2021 sebelum diajukan dan diinput pada aplikasi SEPAKAT, wajib telah beroleh persetujuan verifikasi dari BKPP, dari tanggal 18 Juni s.d 30 Juni 2022;
  6. Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi jabatan Fungsional tertentu (Guru, Kesehatan, Penyuluh dan Auditor, P2UPD) dimasukkan ke BKPP paling lambat tanggal 30 Juni 2022;
  7. Kasubag Kepegawaian wajib membuat Pakta Integritas Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2022 melalui aplikasi SEPAKAT;
  8. Tombol pengajuan usul Kenaikan Pangkat di aplikasi SEPAKAT akan tertutup secara otomatis pada tanggal 30 Juni 2022;
  9. Bagi PNS yang tidak lengkap Data sim-ASN dan Dokumen Paperless Kepegawaian serta tidak melakukan peremajaan data di SAPK sesuai batas waktu yang ditentukan, tidak dapat diproses Kenaikan Pangkatnya dan menjadi tanggung jawab Kasubag Kepegawaian masing-masing unit kerja.

Bagi pengguna smartphone, silakan klik tombol download disamping :


Bagikan Pengumuman Ini:

PENGUMUMAN LAINNYA


Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami