Penetapan Jam Kerja ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Selama Bulan Ramadhan 1444 H

21-03-2023 | 672 Kali


Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE Menteri PANRB tentang ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2023 ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor : 168/SEd/BKPSDM/808-III tanggal 21 Maret 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Ketentuan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H bagi ASN Kabupaten Pohuwato, dengan isi Edaran sebagai berikut :

  • Hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
  • Hari Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Bagi pengguna smartphone, silakan klik tombol download disamping :


Bagikan Pengumuman Ini:

PENGUMUMAN LAINNYA


Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami