Pengumuman Batas Usul Kenaikan Pangkat PNS Pemkab Pohuwato Periode Oktober 2023

05-06-2023 | 1127 Kali


Sehubungan dengan pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS periode 01 Oktober 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Daftar Usul Kenaikan Pangkat ASN periode Oktober 2023 dapat diakses secara online melalui Aplikasi SEPAKAT dengan alamat sepakat.pohuwatokab.go.id, pada modul Layanan Kenaikan Pangkat di menu Daftar Usul (Klik Disini);.
  2. Bahwa untuk pengusulan kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2023 diajukan melalui Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi Kepegawaian Terpadu (Aplikasi SEPAKAT) pada Modul Layanan Kenaikan Pangkat, oleh Pengelola Kepegawaian masing-masing unit kerja dengan tentatif pelaksanaan proses Kenaikan Pangkat periode Oktober 2023 sebagaimana terlampir dalam pengumuman;
  3. Untuk PNS yang sudah memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2023 baik yang naik pangkat secara reguler, naik pangkat pilihan maupun penyesuaian ijasah, tapi namanya tidak tercantum pada Daftar Usul di Aplikasi SEPAKAT atau Daftar Jaga yang ada di dashboard aplikasi SEPAKAT, agar segera melapor ke BKPSDM dengan cara melakukan rekonsiliasi data Kenaikan Pangkat pada menu Kenaikan Pangkat, mulai dari tanggal 5 Juni s.d 3 Juli 2023 untuk dimasukan dalam daftar usulan;
  4. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat di periode 01 Oktober 2023, agar segera melengkapi Data sim-ASN dan Dokumen Paperless Kepegawaian Aplikasi SEPAKAT serta melakukan peremajaan data paling lambat tanggal 12 Juni s.d 12 Juli 2023 melalui Kasubag Kepegawaian/pengelola kepegawaian masing-masing unit kerja;
  5. SKP 2021 berdasarkan Permenpan 8 Tahun 2021 dan SKP 2022 berdasarkan Permenpan 6 Tahun 2022, sebelum diajukan dan diinput pada aplikasi SEPAKAT, wajib telah beroleh persetujuan verifikasi dari Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Pohuwato, dari tanggal 5 s.d 30 Juni 2023;
  6. Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi jabatan Fungsional dimasukkan ke BKPSDM Kabupaten Pohuwato paling lambat tanggal 10 Juli 2023;
  7. Kasubag Kepegawaian wajib membuat Pakta Integritas Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023 melalui aplikasi SEPAKAT;
  8. 8. Kasubag Kepegawaian agar dapat memfasilitasi PNS di unit kerjanya yang akan naik pangkat dengan cara invite ke Group WhatsApp Klinik Kenpa Pohuwato;
  9. Tombol pengajuan usul Kenaikan Pangkat di aplikasi SEPAKAT akan tertutup secara otomatis pada tanggal 10 Juli 2023;
  10. Bagi ASN yang tidak lengkap Data sim-ASN dan Dokumen Kepegawaian elektronik serta tidak melakukan peremajaan data SAPK dan SIASN sesuai batas waktu yang ditentukan, tidak diproses Kenaikan Pangkatnya dan menjadi tanggung jawab Kasubag Kepegawaian masing-masing unit kerja.

Demikian pemberitahuan ini untuk menjadi perhatian, dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Bagi pengguna smartphone, silakan klik tombol download disamping :


Bagikan Pengumuman Ini:

PENGUMUMAN LAINNYA


Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami