Pengumuman Jadwal Pelaksanaan dan Tata Tertib SKD CPNS Kabupaten Pohuwato

07-02-2020 | 4072 Kali


TATA TERTIB PESERTA

  1. Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit di lokasi tes sebelum jadwal tes yang telah ditentukan untuk melakukan absensi, verifikasi kelengkapan, registrasi, Pengesahan Kartu Peserta dan penitipan barang;
  2. Peserta WAJIB mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
  3. Peserta wajib membawa KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dari yang berwenang dan Kartu Peserta Ujian;
  4. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (menit) sebelum dimulai jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  5. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
    a. Laki-laki : Kemeja Putih lengan panjang (tanpa corak), celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans) dan bersepatu pantofel warna hitam;
    b. Perempuan : Kemeja Putih lengan panjang (tanpa corak), celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), tidak diperkenankan menggunakan rok pendek. dan bersepatu pantofel warna hitam, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna Putih.
  6. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta dan KTP ke dalam ruang ujian dan DILARANG MEMBAWA :
    a. Senjata api, senjata tajam atau sejenisnya;
    b. Kalkulator, handphone atau alat komunikasi lainnya,
    c. Kamera dalam bentuk apapun;
    d. Jam tangan/smartwatch, perhiasan emas atau perhiasan lainnya (bros), dan gesper logam;
    e. Dompet;
    f. Buku atau catatan lainnya;
    g. Makanan dan minuman;
  7. Masukkan semua barang-barang bawaan ke loker yang telah disediakan sesuai nomor yang ada pada kartu peserta;
  8. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor yang pada kartu peserta;
  9. Selama ujian, peserta dilarang :
    a. Bertanya atau berbicara dengan peserta ujian lain;
    b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
    c. Keluar masuk ruang ujian pada saat ujian berlangsung, kecuali memperoleh ijin dari panitia dengan ketentuan ada pengawalan khusus dari panitia;
    d. Makan dan Minum di ruang Ujian;
    e. Merokok di ruang ujian;
    f. Menggunakan komputer untuk membuka browser atau aplikasi lain selain untuk aplikasi CAT;
  10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib dan teratur tanpa suara, selanjutnya mengambil kembali barang-barang yang berada di loker sesuai nomor peserta.

SANKSI

  1. Peserta yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan KTP asli atau Surat Keterangan asli serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan diatas, maka Panitia berhak MEMBATALKAN keikutsertaan peserta dalam SKD;
  2. Peserta yang terlambat 5 (lima) menit dengan alasan apapun sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan sesuai jadwal, tidak diperkenankan masuk pada sesi berikutnya untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;
  3. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (handphone/headset) dan kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib sebagaimana tersebut diatas dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes;
  4. Peserta yang kedapatan menggunakan JOKI akan dibatalkan keikutsertaannya dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Sanksi - sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib sebagaimana tersebut pada nomor 9, berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes;

CEK SESI UJIAN DAN NAMA PESERTA

Bagikan Pengumuman Ini:

PENGUMUMAN LAINNYA


Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami