Perpanjangan Waktu & Penambahan Ketentuan Sistem Kerja PNS Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19

01-04-2020 | 1011 Kali


Surat Edaran BUPATI POHUWATO Nomor : 212/SEd/BKPP/808-IV , tanggal 1 April 2020 Perihal Sistem Kerja PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. 

Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Perpanjangan Waktu dan Penambahan Ketentuan Sistem Kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato berlaku sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Bagi pengguna smartphone, silakan klik tombol download disamping :


Bagikan Pengumuman Ini:

PENGUMUMAN LAINNYA


Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami