Sistem Kerja dan Pelaporan Kehadiran PNS Dalam Upaya Penegakan Disiplin dan Pencegahan Kerugian Daerah
01-07-2020 | 1360 Kali
Surat Edaran BUPATI POHUWATO Nomor : 324/Sed/BKPP/808-VII Perihal Sistem Kerja dan Pelaporan Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Dalam Upaya Penegakan Disiplin dan Pencegahan Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Pimpinan melaporkan kehadiran pegawai ASN kepada pejabat yang berwenang melalui link : bit.ly/kirimabsenharian
Setiap Pegawai Negeri Sipil, Melaporkan kirejanya melalui aplikasi sidar.pohuwatokab.go.id paling lambat pukul 23.59 Wita setiap hari kerja.