Sistem Kerja dan Pelaporan Kehadiran PNS Dalam Upaya Penegakan Disiplin dan Pencegahan Kerugian Daerah

01-07-2020 | 1360 Kali


Surat Edaran BUPATI POHUWATO  Nomor : 324/Sed/BKPP/808-VII Perihal Sistem Kerja dan Pelaporan Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Dalam Upaya Penegakan Disiplin dan Pencegahan Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

  1. Pimpinan melaporkan kehadiran pegawai ASN kepada pejabat yang berwenang melalui link : bit.ly/kirimabsenharian
  2. Setiap Pegawai Negeri Sipil, Melaporkan kirejanya melalui aplikasi sidar.pohuwatokab.go.id paling lambat pukul 23.59 Wita setiap hari kerja.
  3. Penjelasan tentang Aplikasi SIDAR, akses di Yoututbe BKPP Pohuwato. https://youtu.be/PzrSh4RoX2s

Bagi pengguna smartphone, silakan klik tombol download disamping :


Bagikan Pengumuman Ini:

PENGUMUMAN LAINNYA


Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami