Petunjuk Teknis Masa Sanggah Bagi Pelamar Yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

03-08-2021 | 1834 Kali


Berdasarkan Pengumuman Nomor : 08/Pan-Ins-Drh/CASN/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021, dan berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”, yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
  2. Peserta yang dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT berhak melakukan Sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi panitia instansi, selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 melalui laman SSCASN BKN atau pranala http://sscasn.bkn.go.id;
  3. Adapun ketentuan dalam masa sanggah sebagaimana pada poin 2, Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar;
  4. Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya;
  5. Saat menggunakan fitur ajukan sanggah, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
  6. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur Ajukan Sanggah ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi instansi. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
  7. Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020 bahwa Tenaga Kesehatan yang dinyatakan TMS dikarenakan STR yang dimiliki Habis masa berlakunya dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web KKI https://registrasi.kki.go.id/index.php, MTKI https://ktki.kemkes.go.id, minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR dengan cara memilih tombol sanggah ulang kemudian mengunggah STR lama dan tangkap layer (screenshot) yang telah ditentukan dan mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah;
  8. Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf;
  9. Sanggahan STR sebagaimana pada poin 7 dan 8, selain dikirimkan seperti ketentuan diatas, pelamar dapat mengirimkan bukti dimaksud kepada Panitia Instansi Daerah melalui email [email protected] dari tanggal 4 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021;
  10. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh pelamar, maka akan diabaikan;
  11. Panitia Instansi Daerah akan memeriksa kembali semua sanggahan yang diajukan pelamar, baik melalui verifikator instansi maupun verifikasi faktual oleh seksi pengawasan yang ditunjuk Panitia Instansi Daerah;
  12. Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada tanggal 15 Agustus 2021 melalui Portal CASN Pohuwato;
  13. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami ketentuan menjadi tanggung jawab peserta;
  14. Keputusan Panitia Instansi Daerah Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 instansi Kabupaten Pohuwato BERSIFAT MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Silahkan KLIK DISINI untuk melihat lampiran pengumuman.

Bagikan Pengumuman Ini:

PENGUMUMAN LAINNYA


Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami