PENGUMUMAN
TENTANG KEBUTUHAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO
TAHUN ANGGARAN 2018
Dalam rangka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu menambah pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 371 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2018 dan Keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 800/BKPPD/417/IX/2018 Tanggal 12 September 2018 tentang Penetapan Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, maka rincian kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Pohuwato sejumlah 195 (seratus sembilan puluh lima) sebagaimana daftar formasi di bawah ini:
DAFTAR FORMASI CPNS 2018 |
---|
NO | NAMA JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | ALOKASI FORMASI |
---|---|---|---|
TOTAL | 195 | ||
A | FORMASI KHUSUS EKS TH-K2 | 1 | |
1 | Tenaga Guru | Paling rendah S-1 (Strata 1) sebelum bulan November 2013 | 1 |
B | FORMASI UMUM | 194 | |
B.1 | TENAGA GURU | 99 | |
1 | Guru Kelas Ahli Pratama | S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar | 52 |
2 | Guru Agama Islam Ahli Pertama | S-1 Pendidikan Agama Islam | 4 |
3 | Guru Agama Kristen Ahli Pertama | S-1 Pendidikan Agama Kristen | 2 |
4 | Guru Matematika Ahli Pertama | S-1 Pendidikan Matematika | 5 |
5 | Guru Agama Hindu Ahli Pertama | S-1 Pendidikan Agama Hindu | 1 |
6 | Guru PPKN Ahli Pertama | S-1 Pendidikan Kewarganegaraan | 5 |
7 | Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama | S-1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia | 7 |
8 | Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama | S-1 Pendidikan Bahasa Inggris | 7 |
9 | Guru Prakarya Ahli Pertama | S-1 Pendidikan Seni Kriya/Seni Rupa | 2 |
10 | Guru Pendidikan Seni Ahli Pertama | S-1 Pendidikan Seni | 3 |
11 | Guru IPS Ahli Pertama | S-1 Pendidikan IPS | 5 |
12 | Guru IPA Ahli Pertama | S-1 Pendidikan IPA | 6 |
B.2 | TENAGA KESEHATAN | 95 | |
1 | Asisten Apoteker Terampil | D-III Farmasi | 5 |
2 | Dokter Ahli Pertama | Dokter Umum | 12 |
3 | Dokter Gigi Ahli Pertama | Dokter Gigi | 5 |
4 | Perawat Ahli Pertama | S-1/D-IV Keperawatan + Ners | 9 |
5 | Perawat Terampil | D-III Keperawatan | 25 |
6 | Perawat Gigi Terampil | D-III Keperawatan Gigi | 3 |
7 | Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil | D-III Laboratorium Kesehatan | 4 |
8 | Bidan Terampil | D-III Kebidanan | 11 |
9 | Bidan Ahli Pertama | S-1 Kebidanan | 1 |
10 | Epidemiologi Kesehatan Ahli Pertama | S-1 Kesehatan Masyarakat | 2 |
11 | Nutrisionis Ahli Pertama | S-1 Gizi | 3 |
12 | Nutrisionis Terampil | D-III Gizi | 4 |
13 | Sanitarian Terampil | D-III Kesehatan Lingkungan | 1 |
14 | Sanitarian Ahli Pertama | S-1 Kesehatan Lingkungan | 3 |
15 | Apoteker Ahli Pertama | Apoteker | 2 |
16 | Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama | S-1 Kesehatan Masyarakat | 4 |
17 | Administrator Kesehatan Ahli Pertama | S-1 Kesehatan Masyarakat | 1 |
JADWAL TENTATIF PELAKSANAAN SELEKSI CPNS |
---|
NO | KEGIATAN | JADWAL SEMULA | JADWAL REVISI |
---|---|---|---|
1. | Pendaftaran CPNS | 26 Sep s.d 10 Okt 2018 | 26 Sep s.d 15 Okt 2018 |
2. | Seleksi Administrasi | 28 Sep s.d 17 Okt 2018 | 28 Sep s.d 20 Okt 2018 |
3. | Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi | 18 Oktober 2018 | 21 Oktober 2018 |
4. | Penjadwalan Pelaksanaan SKD | - | 21 Okt s.d 25 Okt 2018 |
5. | Pelaksanaan SKD | 23 Okt s.d 14 Nov 2018 | 26 Okt s.d 17 Nov 2018 |
6. | Pelaksanaan SKB | 22 Nov s.d 28 Nov 2018 | 22 Nov s.d 28 Nov 2018 |
7. | Penggabungan SKD dan SKB | 29 Nov s.d 1 Des 2018 | 29 Nov s.d 1 Des 2018 |
8. | Pengumuman Akhir | 3 Desember 2018 | 3 Desember 2018 |
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN |
---|
1. | Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan; |
2. | Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah; |
3. | Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; |
4. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta; |
5. | Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI serta Anggota TNI/POLRI /Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah; |
6. | Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; |
7. | Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; |
8. | Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; |
9. | Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; |
10. | Bersedia ditempatkan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan; |
11. | Berkelakuan baik; |
12. | Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi; |
13. | Perguruan Tinggi dan Program Studi paling rendah berakreditas C; |
14. | Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi, minimal 2,00 (dua koma nol nol) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo (yang dibuktikan dengan KTP); |
15. | Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Gorontalo; |
Ketentuan dan persyaratan penetapan kebutuhan khusus yaitu : | |
a. | Tenaga Pendidik dari eks Tenaga Honorer Kategori II, dengan ketentuan sebagai berikut : |
1) Diperuntukan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara yang memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai tenaga pendidik; | |
2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 bagi tenaga pendidik; | |
3) Usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang; | |
4) Minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer kategori II pada tanggal 3 November 2013; | |
5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); | |
b. | Penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut : |
1) Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya yang disetor langsung ke panitia seleksi daerah (tidak diwakili); | |
2) Calon Pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; | |
3) Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyiapkan petugas/pendampingan saat pelaksaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang; | |
4) Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan | |
5) Panitia seleksi daerah wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang; | |
Khusus pelamar formasi umum (kesehatan dan pendidikan) wajib memiliki : | |
a. | Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku; |
b. | Formasi Dokter Umum, Dokter Gigi, Keperawatan dan Apoteker memiliki Ijazah Profesi; |
c. | Formasi tenaga pendidikan wajib memiliki Akta Mengajar/Akta IV; |
1. | Pendaftaran/Registrasi dilaksanakan secara online ke alamat website Portal SSCN 2018 https://sscn.bkn.go.id dimulai tanggal 26 September sampai dengan 10 Oktober 2018; |
2. | Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku; |
3. | Untuk melakukan pendaftaran secara online pelamar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang akan digunakan saat melakukan pendaftaran pada Portal Nasional SSCN 2018; |
4. | Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah, untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran; |
5. | Pada saat pelamar melakukan pendaftaran secara online, wajib mengunggah (upload) hasil scan dokumen yang dibutuhkan yaitu : |
a) Ijazah asli sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar; | |
b) Transkrip Nilai Asli; | |
c) Kartu Tanda Penduduk Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil; | |
d) Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4 x 6; | |
6. | Setelah semua tahapan pendaftaran selesai data pelamar akan masuk ke data base SSCN; |
7. | Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online sesuai formasi jabatan yang dilamar wajib mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut : |
a) Pasfoto warna berlatar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar, 1 (satu) lembar ditempel pada Kartu Pendaftaran SSCN 2018 dan 2 (dua) lembar lainnya ditulisi nama pelamar dibagian belakang foto; | |
b) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku yang disyahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar; | |
c) Kartu Pendaftaran SSCN 2018 yang telah dicetak sebanyak 1 (satu) lembar; | |
d) Surat Lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, kertas folio bergaris dan ditandatangani asli diatas materai Rp. 6000,- sebanyak 1 (satu) lembar ditujukan Kepada BUPATI POHUWATO Di MARISA (download contoh surat lamaran, klik disini | |
e) Fotocopy Ijazah Perguruan Tinggi yang disahkan/dilegalisir 2 (dua) tahun terakhir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopy/scan, sebanyak 1 (satu) lembar; | |
f) Fotocopy Transkrip Nilai Akademik Perguruan Tinggi yang disahkan/dilegalisir 2 (dua) tahun terakhir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopy/scan, sebanyak 1 (satu) lembar; | |
g) Fotocopy Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dan Fotocopy Bukti Akreditasi Program Studi saat kelulusan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) serta Printout Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sebanyak 1 (satu) lembar; | |
h) Surat pernyataan sesuai dengan persyaratan umum poin 3, 4, 5, dan 6 yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000 oleh calon pelamar, sebanyak 1 (satu) lembar (Download contoh surat pernyataan di klik disini); | |
i) Asli surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bumi Panua Kabupaten Pohuwato (pada saat pelamar telah ditetapkan sebagai CPNS); | |
j) Asli surat keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pohuwato (pada saat pelamar telah ditetapkan sebagai CPNS); | |
k) Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK) yang diterbitkan oleh POLRES setempat (pada saat pelamar telah ditetapkan sebagai CPNS); | |
l) Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000 oleh calon pelamar, sebanyak 1 (satu) lembar (pada saat pelamar telah ditetapkan sebagai CPNS); | |
8. | Semua kelengkapan tersebut diatas yang disebutkan pada poin 7 (Huruf a sampai dengan h) disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map snellhecter warna merah (formasi tenaga pendidikan) dan warna hijau (formasi tenaga kesehatan). Pada bagian depan map tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP. Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat dan dikirim kilat khusus melalui PT. POS INDONESIA paling lambat 1 (satu) hari setelah berkas diupload yang dialamatkan kepada : |
PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2018 BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO d/a. Jl. JENDERAL SUDIRMAN BLOK PERKANTORAN MARISA KODE POS 96411 |
|
9. | Biaya pengiriman dibebankan pada Pelamar; |
10. | Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan akan dinyatakan gugur; |
11. | Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui website : https://bkppd.pohuwatokab.go.id ; |
12. | Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengambil Kartu Tanda Ujian pada Sekretariat Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018 di BKPPD Kabupaten Pohuwato; |
13. | Jadwal penyerahan Kartu Tanda Peserta Ujian akan diumumkan melalui website : https://bkppd.pohuwatokab.go.id ; |
1. | Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). | ||
2. | Syarat mengikuti ujian dengan membawa : | ||
a. Kartu Tanda Penduduk, apabila dalam keadaan yang mendesak maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; | |||
b. Kartu Tanda Peserta Ujian. | |||
3. | Apabila peserta ujian tidak membawa pesryaratan sebagaimana tersebut pada ponit (2) diatas, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur; | ||
4. | Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di website http://sscn.bkn.go.id dan https://bkppd.pohuwatokab.go.id | ||
5. | Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur | ||
6. | Peserta ujian menggunakan pakain : Pria : Kemeja putih, celana panjang hitam dan sepatu hitam Wanita : Kemeja putih, Rok warna hitam, Jilbab hitam dan sepatu hitam |
||
7. | Peserta ujian di dalam ruang tes dilarang membawa : | ||
a) Buku-buku dan catatan lainnya; | |||
b) Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, gelang, kalung, headset dan lain-lain; | |||
c) Makanan dan minuman; | |||
d) Senjata Api / tajam dan sejenisnya; | |||
8. | Prinsip dan Penentuan Kelulusan yaitu : |
a. | Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang kelulusan (passing grade); | ||
b. | Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar sebagai berikut : |
1. | Nilai ambang batas Seleksi Komptensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 untuk formasi umum yaitu : |
|
2. | Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus yaitu : |
|
c. | Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Komptensi Bidang, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada : |
1. | Nilai Total Hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi; | |
2. | Apabila tersebut angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); | |
3. | Apabila tersebut angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana; | |
4. | Apabila tersebut angka 3) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi; |
d. | Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT); |
1. | Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu : |
a. | SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta Seleksi Kompetensi Dasar telah memenuhi nilai ambang batas/passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); | |
b. | Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Komptensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing - masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); | |
c. | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN; | |
d. | Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy; |
2. | Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB); |
a. | Seleksi Komotensi Bidang (SKB) menjadi tanggung jawab panitia seleksi daerah; | |
b. | Pengolahan SKB dilaksanakan oleh panitia seleksi daerah yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara; | |
c. | Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu : |
|
d. | Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara; | |
e. | BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf d) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; |
e. | Dalam hal kebutuhan formasi cumlaude dan disabilitas tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik; | ||
f. | Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara; | ||
g. | Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir tidak melebihi jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; | ||
h. | Dalam hal peserta seleksi sudah memenuhi persyaratan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; | ||
i. | Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh menfdaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya; |
1. | Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018 wajib menggunakan Sistem CAT (Computer Assisted Test); |
2. | Tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan melalui https://bkppd.pohuwatokab.go.id; |
3. | Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengastanamakan Tim Pengadaan CPNS dan dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain; |
4. | Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Pohuwato berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagi CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagi tindak pidana ke pihak yang berwajib karena memberikan keterangan palsu; |
5. | Untuk mengikuti seluruh Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun; |
6. | Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak; |
7. | Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui https://bkppd.pohuwatokab.go.id Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2018 dapat melalui menu website KONSULTASI ONLINE di hari dan jam kerja; |
ALUR PENDAFTARAN CPNS |
---|
1. |
Registrasi Akun
|
|
2. |
Pendaftaran
|
|
3. |
Pengiriman Dokumen
|
|
4. |
Proses Verifikasi Berkas
|
|
5. |
Proses Verifikasi Berkas
|
|
6. |
Proses Verifikasi Berkas
|
DOWNLOAD DOKUMEN |
---|
Permenpan RB Nomor: 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 | Download | ||
Permenpan RB Nomor: 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 | Download | ||
Surat Keputusan Menpan RB Nomor 371 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Pohuwato Tahun 2018 | Download | ||
Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018 | Download | ||
Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor: 810/BKPPD/SK/451/IX/2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran cpns di lingkungan Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2018 | Download | ||
Contoh Surat Permohonan | Download | ||
Contoh Surat Pernyataan | Download |