I. PERSYARATAN |
---|
1. | Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS sesuai kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan. |
2. | Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah; |
3. | Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; |
4. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/ POLRI/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta; |
5. | Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/ POLRI serta Anggota TNI/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah atau Tidak pernah mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah; |
6. | Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau pernah terlibat politik praktis; |
7. | Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; |
8. | Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; |
9. | Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; |
10. | Bersedia ditempatkan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dan dipilih pada saat mendaftar; |
11. | Berkelakuan baik; |
12. | Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah, untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran; |
13. | Perguruan Tinggi dan Program Studi paling rendah berakreditas C dan/atau Status Terdaftar bagi Perguruan Tinggi Swasta; |
14. | Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi, minimal 2,00 (dua koma nol nol) untuk pelamar yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo (yang dibuktikan dengan KTP); |
15. | Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Gorontalo; |
16. | Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis ini; |
17. | Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan akan dinyatakan GUGUR. |
Persyaratan untuk pelamar berkebutuhan khusus, dengan ketentuan sebagai berikut : | |
1. | Penyandang disabilitas dapat melamar pada Formasi Umum dengan ketentuan : |
a. Calon Pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; | |
b. Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada point 1 adalah penyandang disabilitas TUNADAKSA; | |
2. | Formasi umum yang dapat dilamar penyandang disabilitas Tunadaksa sebagaimana dimaksud pada point 1 huruf b adalah jabatan GURU KELAS dengan kualifikasi pendidikan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar; |
3. | Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya yang disampaikan langsung ke panitia seleksi daerah (tidak diwakili); |
4. | Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan; |
5. | Panitia seleksi daerah akan melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang. |
1. | Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018; |
2. | Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada poin 1, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya. |
3. | Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada poin 2, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN; |
4. | Untuk Data Peserta P1/TL formasi umum tahun 2018 instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dapat dicek melalui laman website BKPP Pohuwato, https://bkppd.pohuwatokab.go.id |
5. | Syarat untuk peserta P1/TL yang mendaftar pada instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato tetap mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Instansi Daerah. |
1. | Terdapat 13 jenis program studi yang dapat melamar pada seleksi CPNS instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari 7 (tujuh) Strata Satu, 1 (satu) Diploma IV dan 5 (lima) Diploma III; |
2. | studi yang dimaksudkan pada angka 1, adalah sebagai berikut : |
a. S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar; | |
b. S-1 Penjaskesrek/S-1 Penjasorkes/S-1 Penjaskes; | |
c. S-1 Pendidikan Agama Islam; | |
d. Apoteker; | |
e. Dokter Umum; | |
f. Dokter Gigi; | |
g. S-1 Kesehatan Masyarakat; | |
h. D-IV Kesehatan Masyarakat; | |
i. D-III Farmasi; | |
j. D-III Kebidanan; | |
k. D-III Keperawatan; | |
l. D-III Keperawatan Gigi; | |
m. D-III Analis Kesehatan. | |
3. | Program-program studi seperti tersebut pada angka 2, masing-masing untuk Jabatan sebagai berikut : |
a. Ahli Pertama-Guru Kelas, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Tidak untuk kualifikasi pendidikan PGMI atau sederajat lainnya. | |
b. Ahli Pertama-Guru Penjasorkes, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, S-1 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, S-1 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. | |
c. Ahli Pertama-Guru Agama Islam, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Agama Islam atau Tarbiyah. | |
d. Ahli Pertama-Apoteker, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Apoteker atau memiliki ijazah profesi Apoteker. | |
e. Ahli Pertama-Dokter, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter atau memiliki ijazah profesi Dokter. | |
f. Ahli Pertama-Dokter Gigi, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Dokter Gigi. | |
g. Ahli Pertama-Epidemiolog Kesehatan, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat dengan program studi Epidemiolog. | |
h. Ahli Pertama-Penyuluh Kesehatan Masyarakat, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Kesehatan Masyarakat dan S-1 Kesehatan Masyarakat. | |
i. Pelaksana/Terampil-Asisten Apoteker, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III Farmasi. | |
j. Pelaksana/Terampil-Bidan, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III Kebidanan. | |
k. Pelaksana/Terampil-Perawat, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III Keperawatan. | |
l. Pelaksana/Terampil-Perawat Gigi, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III Keperawatan Gigi. | |
m. Pelaksana/Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III Analis Kesehatan (Teknik Laboratorium Medik). |