I. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS sesuai kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
2. Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/ POLRI/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/ POLRI serta Anggota TNI/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah atau Tidak pernah mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau pernah terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dan dipilih pada saat mendaftar;
11. Berkelakuan baik;
12. Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah, untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran;
13. Perguruan Tinggi dan Program Studi paling rendah berakreditas C dan/atau Status Terdaftar bagi Perguruan Tinggi Swasta;
14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi, minimal 2,00 (dua koma nol nol) untuk pelamar yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo (yang dibuktikan dengan KTP);
15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Gorontalo;
16. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis ini;
17. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan akan dinyatakan GUGUR.
B. PERSYARATAN KHUSUS DISABILITAS
Persyaratan untuk pelamar berkebutuhan khusus, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Penyandang disabilitas dapat melamar pada Formasi Umum dengan ketentuan :
a. Calon Pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada point 1 adalah penyandang disabilitas TUNADAKSA;
2. Formasi umum yang dapat dilamar penyandang disabilitas Tunadaksa sebagaimana dimaksud pada point 1 huruf b adalah jabatan GURU KELAS dengan kualifikasi pendidikan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar;
3. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyampaikan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya yang disampaikan langsung ke panitia seleksi daerah (tidak diwakili);
4. Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;
5. Panitia seleksi daerah akan melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
C. PERSYARATAN P1/TL CPNS TAHUN 2018
1. Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
2. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada poin 1, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.
3. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada poin 2, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN;
4. Untuk Data Peserta P1/TL formasi umum tahun 2018 instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dapat dicek melalui laman website BKPP Pohuwato, https://bkppd.pohuwatokab.go.id
5. Syarat untuk peserta P1/TL yang mendaftar pada instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato tetap mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Instansi Daerah.
II. JENIS DAN SYARAT DOKUMEN/BERKAS PELAMAR
a. Calon pelamar di instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato wajib menyiapkan 2 (dua) jenis dokumen, yakni : Dokumen secara elektronik yang diunggah saat mendaftar melalui website https://sscn.bkn.go.id dan Foto copy dokumen/berkas yang dikirimkan ke Panitia Instansi Daerah;
b. Penyampaian dokumen secara elektronik saat mendaftar dan diunggah pada website https://sscn.bkn.go.id, dengan ketentuan dokumen sebagai berikut:
1. Scan Surat Lamaran, dengan ketentuan :
a. Surat lamaran ditulis tangan, tinta hitam, kertas folio bergaris, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli diatas materai Rp. 6000 yang ditujukan kepada BUPATI POHUWATO;
b. Upload dokumen surat lamaran (1 file PDF) dengan max-size : 300 kb.
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, dengan ketentuan:
a. Kartu Tanda Penduduk Asli; atau
b. Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil setempat;
c. Upload dokumen pas foto max-size 200 kb, dengan ekstensi file : JPG
3. Scan Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:
a. Ijazah yang diupload, ditambahkan dengan scan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk pelamar jabatan tenaga kesehatan atau Sertifikat Pendidik pengganti Akta IV yang dikeluarkan oleh KEMENDIKBUD/KEMENRISTEKDIKTI/KEMENAG untuk pelamar jabatan tenaga guru;
b. Khusus calon pelamar jabatan tenaga kesehatan, untuk semua jenis jabatan kesehatan yang dibuka di Kabupaten Pohuwato, WAJIB melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier);
c. Surat Tanda Registrasi (STR) yang diupload masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR). Bagi calon pelamar yang melakukan perpanjangan masa berlaku STR, diwajibkan melampirkan STR yang lama dan Surat Keterangan perpanjangan STR;
d. Ijazah asli dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan atau Sertifikat Pendidik bagi tenaga guru, dibuat dalam 1 (satu) file PDF;
e. Upload dokumen sebagaimana tersebut pada huruf d, max-size 800 kb.
4. Scan Transkrip Nilai Asli, dengan ketentuan:
a. Jika Transkrip Nilai melekat di Ijazah, maka mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut pada point 3;
b. Upload dokumen Transkrip Nilai, max-size 600 kb dengan ekstensi file : PDF.
5. Pas foto, dengan ketentuan:
a. Foto berwarna terbaru:
1) Tidak diperkenankan menggunakan pas foto saat wisuda atau foto hajatan;
2) Foto terbaru menggunakan kemeja/blouse warna PUTIH dan/atau bercorak dominan warna putih;
3) Bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab warna KREM atau COKELAT MUDA;
4) Tidak bercadar.
b. Berlatar belakang warna MERAH;
c. Ukuran 3 x 4.
d. Upload foto, min-size 120 kb dan max-size 200 kb, dengan ekstensi file : JPG.
6. Upload dokumen-dokumen pendukung lainnya :
a. Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dan Bukti Akreditasi Program Studi saat kelulusan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes);
b. Bukti profil mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang diakses di https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa;
c. Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas bagi penyandang disabilitas Tunadaksa;
d. Semua dokumen yang diupload pada menu upload dokumen-dokumen pendukung lainnya, dibuat dalam 1 (satu) file PDF;
e. Upload dokumen sebagaimana tersebut pada huruf d, max-size 800 kb.
c. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online sesuai formasi jabatan yang dilamar WAJIB mengirimkan dokumen/berkas, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bukti Pendaftaran SSCN 2019 yang telah dicetak sebanyak 1 (satu) lembar;
2. Surat Lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan, tinta hitam, kertas folio bergaris, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli diatas materai Rp. 6000,- sebanyak 1 (satu) lembar ditujukan Kepada BUPATI POHUWATO Di MARISA (format surat lamaran dapat diunduh di website, klik tombol :
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil setempat yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar;
4. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) lembar;
5. Pas foto warna, dengan ketentuan :
a. Foto terbaru:
1) Tidak diperkenankan menggunakan pas foto saat wisuda atau foto hajatan;
2) Foto terbaru menggunakan kemeja/blouse warna PUTIH dan/atau bercorak dominan warna PUTIH;
3) Bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab warna KREM atau COKELAT MUDA;
4) Tidak bercadar.
b. Berlatar belakang warna MERAH;
c. Ukuran 3x4, sebanyak 2 (dua) lembar, yang ditempelkan pada selembar kertas dan ditulis nama pelamar.
6. Fotocopy Ijazah Perguruan Tinggi yang disahkan / dilegalisir 2 (dua) tahun terakhir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopy/scan, sebanyak 1 (satu) lembar;
7. Foto copy ijazah profesi bagi calon pelamar jabatan tenaga kesehatan Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker dan Foto copy Sertifikat Pendidik atau Akta IV bagi calon pelamar tenaga guru.
8. Fotocopy Transkrip Nilai Akademik Perguruan Tinggi yang disahkan / dilegalisir 2 (dua) tahun terakhir oleh Rektor/Dekan/ Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/ Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopy / scan, sebanyak 1 (satu) lembar;
9. Fotocopy Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dan Fotocopy Bukti Akreditasi Program Studi saat kelulusan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes), sebanyak 1 (satu) lembar;
10. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) untuk calon pelamar tenaga kesehatan. Bagi calon pelamar yang melakukan perpanjangan masa berlaku STR, diwajibkan melampirkan foto copy STR yang lama dan Surat Keterangan perpanjangan STR dari instansi yang berwenang;
11. Print out bukti profil mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang diakses di https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa, sebanyak 1 (satu) lembar;
12. Surat pernyataan sesuai dengan ketentuan pada PERSYARATAN poin 3, 4, 5, dan 6 yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000 oleh calon pelamar, sebanyak 1 (satu) lembar. Format surat pernyataan unduh dengan klik tombol :
13. Semua kelengkapan dokumen tersebut diatas pada poin 1 s/d poin 12, disusun rapi sesuai dengan urutan dan dimasukan dalam map, dengan ketentuan :
a. Map snelhecter berbahan kertas;
b. Warna MERAH untuk formasi tenaga pendidikan;
c. Warna HIJAU untuk formasi tenaga kesehatan;
d. Pada bagian depan map ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP;
e. Map yang berisi dokumen dimasukan ke dalam amplop Coklat dan dikirim kilat khusus melalui Kantor Pos setempat. Pengiriman dokumen berakhir sesuai dengan tanggal pendaftaran online berdasarkan stempel pos;.
f. Alamat pengiriman dokumen ditujukan ke:
PANITIA INSTANSI DAERAH
PENGADAAN CPNS TAHUN 2019
d.a: BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KABUPATEN POHUWATO Jl. JENDERAL SUDIRMAN,
BLOK PERKANTORAN MARISA
KABUPATEN POHUWATO
PROVINSI GORONTALO
KODE POS 96411
g. Panitia Instansi Daerah hanya menerima dokumen/berkas pelamar melalui Kantor Pos.
III. JENIS PENDIDIKAN PELAMAR
1. Terdapat 13 jenis program studi yang dapat melamar pada seleksi CPNS instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari 7 (tujuh) Strata Satu, 1 (satu) Diploma IV dan 5 (lima) Diploma III;
2. studi yang dimaksudkan pada angka 1, adalah sebagai berikut :
a. S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar;
b. S-1 Penjaskesrek/S-1 Penjasorkes/S-1 Penjaskes;
c. S-1 Pendidikan Agama Islam;
d. Apoteker;
e. Dokter Umum;
f. Dokter Gigi;
g. S-1 Kesehatan Masyarakat;
h. D-IV Kesehatan Masyarakat;
i. D-III Farmasi;
j. D-III Kebidanan;
k. D-III Keperawatan;
l. D-III Keperawatan Gigi;
m. D-III Analis Kesehatan.
3. Program-program studi seperti tersebut pada angka 2, masing-masing untuk Jabatan sebagai berikut :
a. Ahli Pertama-Guru Kelas, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Tidak untuk kualifikasi pendidikan PGMI atau sederajat lainnya.
b. Ahli Pertama-Guru Penjasorkes, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, S-1 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, S-1 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
c. Ahli Pertama-Guru Agama Islam, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Agama Islam atau Tarbiyah.
d. Ahli Pertama-Apoteker, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Apoteker atau memiliki ijazah profesi Apoteker.
e. Ahli Pertama-Dokter, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter atau memiliki ijazah profesi Dokter.
f. Ahli Pertama-Dokter Gigi, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Dokter Gigi.
g. Ahli Pertama-Epidemiolog Kesehatan, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat dengan program studi Epidemiolog.
h. Ahli Pertama-Penyuluh Kesehatan Masyarakat, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Kesehatan Masyarakat dan S-1 Kesehatan Masyarakat.
i. Pelaksana/Terampil-Asisten Apoteker, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III Farmasi.
j. Pelaksana/Terampil-Bidan, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III Kebidanan.
k. Pelaksana/Terampil-Perawat, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III Keperawatan.
l. Pelaksana/Terampil-Perawat Gigi, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III Keperawatan Gigi.
m. Pelaksana/Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan, dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III Analis Kesehatan (Teknik Laboratorium Medik).
IV. KETENTUAN LAIN
1. Kepada calon pelamar dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
2. Panitia instansi daerah Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengastanamakan Tim Pengadaan CPNS
3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Pohuwato berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagi CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagi tindak pidana ke pihak yang berwajib karena memberikan keterangan palsu;
4. Untuk mengikuti seluruh Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
5. Keputusan Panitia Instansi Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
6. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui website resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato https://bkppd.pohuwatokab.go.id.
7. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2019 dapat melalui :



Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami