Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara RI Nomor : 12185/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Hasil Akhir Seleksi Kompetensi CaIon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021 berupa Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi terdapat dalam lampiran pengumuman ini;
- Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi CaIon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021 Jabatan Fungsional Guru adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021 dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1170 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021;
- Arti dan kode pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut :
- X : Peserta PPPK Guru Tahap I yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Y : Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- P1 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1;
- P2 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2;
- P3 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3;
- L : Peserta Lulus;
- TL : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Ambang Batas;
- TH : Peserta Tidak Hadir;
- TMS1 : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Kompetensi I;
- TMS2 : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Peserta PPPK Guru;
- A : Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
- B : Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
- C : Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
- D : Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
- E : Peserta PPPK Guru yang berasal dari Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat;
- F : Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1171 Tahun 2021.
- Peserta yang dinyatakan lulus dalam lampiran pengumuman ini wajib melengkapi berkas untuk keperluan penetapan NI PPPK tahun 2021 yang dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCU Digital BKN) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta;
- Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui http://sscasn.bkn.go.id;
- Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru yang harus diunggah oleh pelamar pada akun masing-masing dalam bentuk file scan menggunakan mesin scanner bukan aplikasi camscanner pada handphone, karena dokumen yang diunggah menjadi dokumen negara. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Pasfoto terbaru mengenakan kemeja/blus putih dengan latar berwarna merah;
- Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
- Scan asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai Rp.10.000,-.
- Scan asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai Rp.10.000,- (Download Disini);
- Scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres setempat;
- Scan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dokter yang berstatus PNS;
- Scan asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precusor dan zat adiktif lainnya yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pohuwato atau badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
- Batas waktu penginputan dokumen usul NI PPPK Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato oleh peserta pada akun masing-masing dimulai tanggal 3 Januari s/d 21 Januari 2022;
- Apabila ada peserta yang ingin mengundurkan diri sebelum proses pengusulan NI PPPK Guru agar segera melapor ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato dan membawa serta surat yang menyatakan pengunduran diri disertai alasan pengunduran diri dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000.-
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Proses pemberkasan NIPPPK tidak dipungut biaya apapun, dan waktu pelaksanaannya akan diinformasikan melalui laman Portal CASN Pohuwato;
- Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Tahap I dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
- Keputusan Panitia Instansi Daerah bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Silakan KLIK DISINI untuk melihat lampiran pengumuman.